RADAR BOGOR - Realisasi pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) THR 100 persen tahun anggaran 2025 yang mulai cair pada awal Januari 2026 merupakan wujud nyata implementasi regulasi pusat.
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025 dan PMK Nomor 23 Tahun 2025, para guru yang tidak mendapatkan Tukin (Tunjangan Kinerja) atau TPP (Tambahan Penghasilan) dari daerah berhak memperoleh dua bulan tambahan tunjangan sertifikasi melalui skema THR dan Gaji ke-13.
Hal inilah yang membuat total tunjangan dalam komponen THR/Gaji ke-13 menjadi genap 100 persen.
Update Daerah yang Telah Mencairkan
Berdasarkan laporan dari Youtube Budi Wijaya Guru, sejumlah wilayah telah mengonfirmasi masuknya dana tambahan TPG 100 persen ke rekening mereka, meliputi:
1. Bandar Lampung
2. Pesawaran
3. Nias Selatan
4. Padang
5. Aceh Tenggara dan sekitarnya
6. Blora
7. Sragen
8. Rembang
9. Jember
10. Lebak
11. Subang
12. Polewali Mandar
13. Gowa
14. Makassar
15. Parigi Moutong
16. Kalimantan Barat
17. Palangkaraya
18. Sampit
19. Lombok Utara
Ketentuan Besaran dan Penerima
Besaran tunjangan tambahan ini setara dengan satu kali gaji pokok, yang mencakup guru di jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Namun, perlu dicatat bahwa manfaat ini hanya diperuntukkan bagi guru PNS/ASN bersertifikasi yang tidak menerima TPP atau Tukin bulanan.
Selain itu, waktu pencairan sangat bergantung pada kebijakan dan kondisi keuangan masing-masing pemerintah daerah.
Meskipun terdapat laporan pencairan susulan untuk tahun anggaran 2023 atau 2024 di beberapa tempat, fokus utama saat ini adalah penyaluran anggaran 2025.
Kabar keberhasilan pencairan di berbagai daerah ini diharapkan menjadi dorongan bagi para guru di wilayah lain untuk segera berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat atau memeriksa rekening secara berkala.***
Editor : Eli Kustiyawati