RADAR BOGOR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, menjatuhkan vonis lima bulan 20 hari terhadap Masir, terpidana kasus pencurian lima burung cendet di Hutan Baluran.
Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut dua tahun penjara.
Dengan putusan ini, Masir yang berusia 75 tahun itu diperkirakan bebas dalam dua hari ke depan.
Humas PN Situbondo, Alto Antonio menyampaikan, vonis itu sudah termasuk masa tahanan yang telah dijalani Masir.
Seusai pembacaan putusan, Masir langsung sujud syukur dan berterima kasih kepada majelis hakim, kemudian disambut hangat oleh anak dan keluarganya saat keluar dari ruang sidang.
Vonis ringan diberikan karena majelis hakim menilai Masir bersikap jujur selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta faktor usia dan statusnya sebagai tulang punggung keluarga.
Alto menegaskan, putusan hakim dibuat secara independen tanpa tekanan dari pihak manapun, meski ada surat masuk dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Kuasa hukum Masir, Hanif Fariyadi, menilai putusan majelis hakim sudah mencerminkan keadilan dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
Ia menyebut pihaknya memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan upaya hukum, namun memilih menerima keputusan hakim.
Menurut Hanif, jika dihitung dari masa penahanan, Masir sudah menjalani hukuman lima bulan 17 hari, sehingga kemungkinan besar bebas pada Jumat (9/1).
Hanif juga mengapresiasi majelis hakim yang mengembalikan sejumlah barang bukti berharga kepada Masir, seperti sepeda motor dan ponsel, sebagai bukti pertimbangan kemanusiaan dalam putusan.
Sementara barang bukti lainnya, termasuk kapak dan beberapa perlengkapan tradisional, dimusnahkan.
Ifa, menantu Masir, menyatakan rasa syukur atas putusan tersebut dan menegaskan bahwa keluarga akan memastikan Masir tidak mengulangi perbuatannya di masa depan. (hum/pri/aph)
Editor : Siti Dewi Yanti