Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Segera Daftar! Rekrutmen PPPK Kementerian HAM Ditutup 23 Januari 2026, Ini Jabatan yang Bisa Dilamar

Robecca Sesaria • Senin, 12 Januari 2026 | 10:54 WIB

Ilustrasi: Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat pelantikan beberapa waktu lalu.
Ilustrasi: Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat pelantikan beberapa waktu lalu.
 

RADAR BOGOR - Kabar yang dinanti bagi para tenaga honorer telah tiba, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia membuka rekrutmen seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahun Anggaran 2025/2026.

Melalui pengumuman resmi Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025, rekrutmen ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat penegakan hak asasi manusia di tanah air.

Penempatan tenaga kerja baru ini akan tersebar mulai dari tingkat pusat hingga kantor wilayah (Kanwil) di seluruh penjuru Indonesia.

Pemerintah membuka kesempatan bagi 500 talenta terbaik bangsa untuk mengisi berbagai posisi strategis.

Berikut rincian jabatan yang dapat dilamar:

Kesempatan ini memberikan ruang luas bagi putra-putri daerah untuk berpartisipasi dan mengabdi di unit kerja yang tersebar di wilayah mereka masing-masing.

Sistem Pendaftaran dan Tenggat Waktu

Baca Juga: Bukan Pencairan Tahap 1, Saldo Rp600 Ribu Mendadak Masuk KKS Januari 2026 Bikin KPM Penasaran, Bansos PKH atau BPNT Tahap 4?

Untuk menjaga integritas dan transparansi, seluruh proses seleksi dilakukan secara online. Para pelamar diwajibkan melakukan pendaftaran melalui portal resmi BKN di sscasn.bkn.go.id.

Penting untuk diperhatikan bahwa batas akhir pendaftaran adalah 23 Januari 2026. Mengingat waktu yang terbatas, Kementerian HAM mengimbau agar seluruh calon pelamar mempersiapkan dokumen dengan sangat teliti.

Pihak kementerian juga menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen ini tidak dipungut biaya sedikitpun.

Masyarakat diminta waspada terhadap modus penipuan oleh oknum yang menjanjikan kelulusan.***

Editor : Eka Rahmawati
#Kementerian HAM #rekrutmen #pppk