RADAR BOGOR – Jadwal penerbitan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) menjadi faktor utama yang menentukan apakah Tunjangan Profesi Guru (TPG) dapat cair tepat waktu pada bulan berjalan atau harus menunggu periode berikutnya.
Sejumlah guru mempertanyakan dampak apabila SKTP baru terbit setelah tanggal 20 Januari.
Menjawab hal tersebut, penjelasan mengenai mekanisme dan jadwal pencairan disampaikan melalui kanal YouTube Al Kholif agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Mekanisme Rapel bagi SKTP Terlambat
Sesuai ketentuan administrasi, tanggal 20 Januari ditetapkan sebagai batas krusial penerbitan SKTP.
Apabila SKTP terbit setelah tanggal tersebut, misalnya pada 21 Januari atau setelahnya, maka tunjangan profesi untuk bulan Januari tidak dapat dicairkan pada bulan yang sama.
Meski demikian, keterlambatan ini tidak menyebabkan dana tunjangan hilang. Pemerintah telah menyiapkan mekanisme rapel sebagai solusi pembayaran.
Artinya, tunjangan profesi bulan Januari akan digabungkan pencairannya pada periode berikutnya.
Kapan Jadwal Rapel Cair?
Tunjangan yang tertunda direncanakan akan dicairkan pada Februari 2026. Agar rapelan dapat dibayarkan pada bulan tersebut, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Data guru pada sistem Dapodik harus tetap valid.
2. SKTP untuk bulan Februari harus sudah terbit sebelum tanggal 20 Februari.
Hak Tunjangan Tetap Aman
Hal penting yang perlu dipahami adalah bahwa hak tunjangan profesi tetap aman.
Keterlambatan penerbitan SKTP hanya memengaruhi waktu pencairan, bukan hak penerimaan dana.
Selama proses validasi data terpenuhi dan SKTP akhirnya diterbitkan, seluruh dana tunjangan akan tetap dibayarkan secara penuh melalui mekanisme rapel.
Guru disarankan untuk terus memantau portal Info GTK secara mandiri. Apabila status data masih menunjukkan keterangan tidak valid, koordinasi dengan operator sekolah perlu segera dilakukan agar proses penerbitan SKTP tidak kembali tertunda.***
Editor : Eli Kustiyawati