RADAR BOGOR — Pemerintah pusat menegaskan komitmennya dalam penanganan persoalan lingkungan hidup dengan memberi peringatan keras kepada kepala daerah terkait pengelolaan sampah.
Sanksi pidana terkait pengelolaan sampah itu, disebut siap diberlakukan bagi pihak yang tidak menjalankan kewajiban sesuai aturan yang berlaku.
Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan bahwa regulasi mengenai pengelolaan sampah sebenarnya telah lama tersedia melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Namun pelaksanaannya dinilai masih belum maksimal di sejumlah wilayah.
Baca Juga: Permudah Akses Masyarakat dan ASN, Pemkot Depok Bakal Buka Jalan Baru Menuju Balaikota
"Pemerintah serius dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menilai lemahnya implementasi aturan menjadi penyebab persoalan sampah terus berlarut," ujar Hashim saat menghadiri ESG Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Selasa 3 Februari 2026.
Hashim juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal), untuk memperkuat penegakan hukum di bidang lingkungan.
Menurutnya, kepala daerah tidak lagi memiliki ruang untuk mengabaikan tanggung jawab tersebut.
Baca Juga: 78 Rumah Sewa Bagi Korban Bencana Alam Ditanggung Pemkab Bogor, Anggarannya Rp350 Juta dari BTT
Mereka diwajibkan menjalankan amanat undang-undang secara penuh, termasuk bersiap menghadapi konsekuensi hukum apabila melanggar.
"Peringatan ini bukan sekadar imbauan, melainkan langkah serius yang akan segera diwujudkan melalui penegakan hukum terhadap pihak yang lalai menjaga lingkungan," tegasnya.
Pernyataan tegas itu disampaikan karena kekhawatiran terhadap dampak pencemaran, terutama ancaman mikroplastik yang berpotensi membahayakan generasi mendatang.
Baca Juga: Jaga Hulu Ciliwung, Pemkab Bogor Targetkan Program Satu Kecamatan Satu Hutan Kota Seluas 220 Hektare
Hashim menilai temuan ilmiah terkait mikroplastik yang dapat masuk ke dalam tubuh manusia, termasuk pada bayi dan anak-anak, menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk meningkatkan penegakan aturan lingkungan hidup. (***)
Editor : Yosep Awaludin