Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Banyak yang Masih Ragu, Buya Yahya Jelaskan Hukum Suntik dan Ambil Darah Saat Puasa Ramadhan

Khairunnisa RB • Jumat, 13 Februari 2026 | 15:41 WIB
Ilustrasi jarum suntik
Ilustrasi jarum suntik

RADAR BOGOR - Bulan suci Ramadhan tinggal menghitung hari.

Lebih kurang dari sepekan lagi, umat Islam di seluruh dunia akan kembali menjalankan ibadah puasa dengan penuh khusyuk dan harapan.

Di tengah persiapan menyambut bulan penuh berkah ini, berbagai pertanyaan fikih kembali muncul ke permukaan, terutama yang berkaitan dengan aktivitas sehari-hari saat berpuasa.

Salah satu pertanyaan yang kerap menimbulkan kekhawatiran adalah tentang tindakan medis seperti suntik dan pengambilan sampel darah di siang hari Ramadhan.

Apakah prosedur tersebut membatalkan puasa?

Pertanyaan tersebut dijawab oleh ulama kharismatik, Buya Yahya.

Dalam penjelasannya, ia menegaskan bahwa tindakan medis berupa pengambilan sampel darah tidak membatalkan puasa.

Dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam mazhab Syafi’i, sesuatu dinilai membatalkan puasa apabila masuk ke dalam lima lubang utama tubuh, yaitu mulut, hidung, telinga, serta dua saluran pembuangan (depan dan belakang).

Selama tindakan medis tidak melalui lima jalur tersebut, maka tidak membatalkan

“Mengambil darah tidak membatalkan puasa. Jadi itu tidak membatalkan puasa ya, mengambil darah sampel", ujar Buya Yahya.

Artinya, prosedur medis berupa pengambilan sampel darah melalui suntikan di lengan tetap diperbolehkan dan tidak memengaruhi keabsahan puasa.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa ukuran batal atau tidaknya puasa berkaitan dengan masuknya sesuatu ke dalam lima lubang utama tubuh. Penjelasan tersebut berbunyi:

“Bahkan suntik untuk pengobatan pun asalkan bukan di lubang yang lima. Bukan lubang mulut, bukan lubang hidung, bukan lubang telinga, bukan lubang buang air kecil, bukan lubang buang air besar. Selain lima ini maka di lengan dan sebagainya ditusuk tidak membatalkan puasa." Jelasnya.

Dengan demikian, suntikan di lengan atau bagian tubuh lainnya tidak termasuk hal yang membatalkan puasa selama tidak melalui lima jalur tersebut.

Dalam penjelasan itu turut disinggung perbedaan pendapat mengenai bekam atau hijamah.

Memang ada pandangan di luar mazhab tertentu yang menyatakan hijamah dapat membatalkan puasa.

Namun dalam pandangan mazhab Syafi’i, hal tersebut tidak membatalkan.

Menjelang Ramadhan yang tinggal beberapa hari lagi, penjelasan ini menjadi kabar menenangkan bagi umat Islam yang harus menjalani prosedur medis.

Dengan pemahaman yang tepat, ibadah puasa dapat dijalankan dengan tenang tanpa dihantui rasa ragu.***

Editor : Eli Kustiyawati
#puasa #suntik #ramadhan