Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Aturan Penggunaan Obat Tetes Telinga Selama Ramadhan Agar Puasa Tetap Sah, Begini Penjelasan Buya Yahya

Khairunnisa RB • Sabtu, 14 Februari 2026 | 08:17 WIB

Ilustrasi mengobati telinga saat puasa di bulan Ramadhan.
Ilustrasi mengobati telinga saat puasa di bulan Ramadhan.


RADAR BOGOR - Menjelang bulan suci Ramadhan, berbagai pertanyaan seputar hukum puasa kembali mengemuka.

Apakah penggunaan obat tetes telinga saat berpuasa bisa membatalkan puasa?

Pertanyaan ini dijawab langsung oleh ulama kharismatik Buya Yahya dalam sebuah kajian.

Untuk penanya yang sedang sakit telinga dan membutuhkan obat tetes, Buya Yahya memberikan ketenangan.

Ia menyampaikan bahwa selama dalam kondisi sakit dan membutuhkan pengobatan, boleh mengikuti pendapat yang menyatakan tidak batal.

Namun, ia juga menegaskan bahwa setelah sembuh, sebaiknya kembali mengikuti pendapat utama dalam mazhab Syafi’i sebagaimana biasa dianut.

Keringanan tersebut bersifat sementara karena kondisi darurat, bukan untuk dijadikan kebiasaan.

Baca Juga: Kwarnas Pramuka Tanam Pisang Barangan Jumbo Merah di Cibubur, Siapkan Kebun Percontohan Nasional untuk Swasembada Pangan

Penjelasan ini menjadi pengingat bahwa Islam adalah agama yang penuh kemudahan, tetapi tetap dalam koridor ilmu dan tanggung jawab.

Bagi umat Islam yang memiliki kondisi kesehatan tertentu, penting untuk berkonsultasi kepada ulama atau ahli fikih agar tidak salah langkah dalam menjalankan ibadah puasa.***

Editor : Asep Suhendar
#puasa #obat tetes telinga #Buya Yahya #ramadhan