Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Poligami Tanpa Izin Terancam Pidana, Praktisi Hukum: Penerapan Pasal Harus Cermat

Fikri Rahmat Utama • Selasa, 17 Februari 2026 | 14:04 WIB
Praktisi Hukum, Dodi Herman ikut menyoroti pasal soal poligami di UU KUHP yang baru.
Praktisi Hukum, Dodi Herman ikut menyoroti pasal soal poligami di UU KUHP yang baru.

RADAR BOGOR – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP masih menuai pro dan kontra. Salah satu pasal yang ramai diperbincangkan publik adalah ketentuan yang mengatur ancaman pidana terhadap praktik poligami tanpa izin istri sah.

Praktisi hukum Dodi Herman Fartodi menegaskan, aparat penegak hukum harus cermat dalam menerapkan Pasal 402 KUHP tentang poligami agar tidak terjadi kekeliruan penafsiran.

“Dalam Pasal 402 memang disebutkan ada ketentuan pidana yang dikenakan kepada suami atau istri yang melangsungkan perkawinan lagi, jika perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah,” ujar Dodi, Selasa 17 Februari 2026.

Meski demikian, ia menilai unsur objektif dalam pasal tersebut tidak serta-merta dapat dikenakan kepada setiap orang yang terikat perkawinan.

Menurutnya, dalam penjelasan Pasal 402 disebutkan bahwa definisi perkawinan adalah antara laki-laki dan perempuan berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan.

Sementara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, pada Pasal 2 disebutkan perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan.

“Proses penegakan hukum harus cermat karena selain pertimbangan hukum pidana, juga perlu melihat norma agama yang telah dikodifikasi dalam UUD 1945,” jelasnya.

Ia mencontohkan polemik yang paling banyak dibicarakan masyarakat saat ini adalah soal poligami. Menurut Dodi, perlu dilihat apakah praktik tersebut dibolehkan dalam agama yang dianut pelaku.

“Misalnya dalam agama Nasrani mungkin tidak diperbolehkan memiliki lebih dari satu istri. Tetapi bagaimana dengan Islam? Dalam Islam seorang suami boleh menikah lebih dari satu kali, dan fiqh Islam menyiratkan tidak ada kewajiban izin dari istri pertama. Mayoritas ulama juga sepakat izin istri bukan syarat sah akad nikah,” paparnya.

Berdasarkan hal itu, Dodi menilai penerapan delik pidana harus mempertimbangkan norma agama.

Ia berpendapat, apabila pria Nasrani berpoligami, besar kemungkinan dapat dijerat pasal tersebut karena dilarang dalam ajaran agamanya.

Sebaliknya, terhadap pria muslim yang berpoligami, menurutnya perlu kajian lebih mendalam.

“Karena dalam perspektif hukum Islam poligami diperbolehkan, bahkan bagi sebagian umat muslim termasuk ibadah yang dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (1),” ucapnya.

Dodi juga mengkhawatirkan potensi persoalan hukum jika pasal pidana dikaitkan dengan pernikahan siri, terutama terkait Pasal 412 KUHP tentang kohabitasi.

“Pasangan yang sudah menikah walaupun siri memiliki hak dan kewajiban. Salah satu kewajiban suami adalah memberikan nafkah batin. Bisa repot ketika sedang menjalankan kewajiban tersebut kemudian dilaporkan oleh pihak lain dan dijadikan tersangka Pasal 412,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Dodi menyarankan para legislator untuk mempertimbangkan perubahan dalam Undang-Undang Perkawinan, khususnya agar pencatatan nikah siri dapat lebih diakomodasi.

Menurut dia, langkah tersebut penting untuk mengetahui jumlah riil praktik poligami di Indonesia sekaligus memberikan perlindungan kepada para istri.

“Ubah undang-undang perkawinan agar bisa mengakomodasi pencatatan nikah siri walaupun tanpa izin istri pertama, supaya mudah terdeteksi. Tujuan akhirnya adalah perlindungan kepada para istri, karena mens rea seorang suami melakukan poligami akan terlihat ketika actus reus-nya dijalankan,” tegasnya.

Namun demikian, Dodi mengingatkan jika praktik poligami menimbulkan dampak buruk atau kekerasan dalam rumah tangga, maka pelaku tetap dapat diproses pidana.

“Jika menimbulkan dampak buruk terhadap pernikahan sebelumnya, bisa dikenakan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman pidananya bisa sampai enam tahun penjara,” pungkasnya. (uma)

Editor : Yosep Awaludin
#kuhp #poligami #hukum