RADAR BOGOR - Ramadhan tahun ini kembali hadir dengan cuaca yang di sejumlah daerah terasa cukup terik pada siang hari.
Bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa, rasa haus kerap menjadi ujian tersendiri, terutama bagi mereka yang beraktivitas di luar ruangan.
Tak sedikit yang kemudian bertanya-tanya, bolehkah mendinginkan tubuh dengan cara berendam, mandi, bahkan berdiri lama di bawah AC demi mengurangi rasa panas dan haus? Apakah tindakan tersebut bisa membatalkan puasa?
Baca Juga: Warga Bogor Jangan Sampai Salah Pilih, Ini 5 Jurusan Kuliah Primadona yang Paling Banyak Diminati Calon Mahasiswa
Buya Yahya menjelaskan bahwa pada dasarnya mendinginkan badan dengan air saat berpuasa diperbolehkan.
Seseorang boleh mandi, mengguyur tubuh, bahkan membasahi pakaian agar terasa sejuk. Hal tersebut tidak otomatis membatalkan puasa.
Boleh Mendinginkan Diri, Asal Tidak Berlebihan
Disebutkan bahwa orang yang berpuasa boleh saja meringankan panas dengan cara berendam atau mengguyur air ke badan.
Baca Juga: Distribusi Blanko KTP Elektronik Ditingkatkan jadi 500 Ribu, Disdukcapil Kabupaten Bogor Targetkan Perluasan Layanan di 40 Kecamatan
Bahkan, jika ingin berada di ruangan ber-AC atau tempat yang sejuk, itu juga tidak menjadi masalah.
Namun, ada catatan penting. Tindakan tersebut bisa menjadi makruh jika dilakukan berlebihan atau berpotensi menyebabkan air masuk ke dalam rongga tubuh, seperti telinga.
Dalam penjelasan tersebut ditegaskan, jika seseorang mandi hanya untuk sekadar mendinginkan diri lalu air masuk ke telinga secara sengaja atau karena kelalaian yang bisa dihindari, maka puasanya bisa batal.
Baca Juga: Target Transaksi Ritel Selama Lebaran 2026 Diperkirakan Tembus Rp50 Triliun, Program BINA Dorong Konsumsi Domestik
Kapan Air Masuk Tidak Membatalkan?
Berbeda halnya jika mandi yang dilakukan adalah mandi yang diperintahkan atau dianjurkan dalam syariat.
Misalnya:
• Mandi wajib (mandi besar)
• Mandi sunnah sebelum Shalat Jumat
• Mandi karena junub atau sebab lainnya yang diwajibkan
Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Tembus USD 431,7 Miliar, Kepercayaan Investor Dinilai Tetap Kuat
Dalam kondisi seperti itu, jika tanpa sengaja ada air yang masuk ke dalam telinga atau rongga tubuh, maka hal tersebut dimaafkan dan tidak membatalkan puasa, karena mandi tersebut merupakan bagian dari perintah atau anjuran agama.
Penjelasan ini sejalan dengan pandangan dalam mazhab Imam Syafi'i yang banyak dianut umat Islam di Indonesia, di mana unsur kesengajaan dan kehati-hatian menjadi faktor penting dalam menentukan sah atau tidaknya puasa.
Ramadhan tahun ini diperkirakan masih berlangsung dalam suasana cuaca panas di sejumlah wilayah Indonesia.
Baca Juga: Penipuan Dokumen Digital Meningkat, Privy dan Komdigi Dorong Budaya Verifikasi di Era Siber
Oleh karena itu, umat Muslim dianjurkan menjaga kondisi tubuh dengan cara yang tidak melanggar ketentuan puasa.
Mandi di siang hari, keramas, atau mengguyur air ke kepala bukanlah sesuatu yang dilarang.
Namun, harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak sampai air masuk ke bagian dalam tubuh secara sengaja.
Intinya, Islam tidak mempersulit. Mendinginkan diri agar kuat menjalankan puasa diperbolehkan, selama tidak melampaui batas dan tetap menjaga kehati-hatian.
Baca Juga: MotoGP Australia Tetap di Phillip Island, Pemerintah Victoria Tolak Relokasi ke Albert Park
Jangan Lupa Perbanyak Shalawat
Di tengah teriknya siang dan dahaga yang menguji kesabaran, menjaga niat dan kehati-hatian menjadi kunci agar puasa tetap sah dan bernilai ibadah.
Ramadhan bukan sekadar menahan lapar dan haus, tetapi juga menahan diri dari hal-hal yang bisa mengurangi pahala.
Semoga Ramadhan tahun ini membawa keberkahan dan kekuatan bagi seluruh umat Muslim dalam menjalankan ibadah dengan sempurna.***