RADAR BOGOR - Per tanggal 20 Februari 2026, terdapat kabar terbaru bagi para pahlawan tanpa tanda jasa mengenai perkembangan pencairan tunjangan sertifikasi serta progres bagi lulusan PPG.
Bagi Bapak ibu guru yang sedang menantikan kabar pencairan, berikut adalah poin-poin penting yang perlu disimak, dilansir dari Youtube Guru Abad 21:
Kabar Baik dari Info GTK: Validasi Rekening Mulai Muncul
Setelah sempat mengalami perbaikan sistem pada malam hingga subuh tanggal 20 Februari, kini sistem Info GTK kembali stabil dengan pembaruan data yang signifikan.
Hasil validasi terbaru menunjukkan bahwa mayoritas guru lulusan PPG tahun 2025 kini sudah bisa bernapas lega.
Status rekening di akun Info GTK masing-masing terpantau sudah valid, ditandai dengan munculnya informasi nomor rekening bank (seperti BRI dan bank penyalur lainnya).
Menanti Terbitnya SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi)
Meski validasi rekening sudah mulai terlihat, hingga pagi ini pukul 09.00 WIB, SKTP terpantau belum diterbitkan. Ada beberapa alasan mengapa proses ini sedikit memakan waktu:
1. Estimasi Waktu Rutin
Secara administratif, rangkaian proses mulai dari cut off data, verifikasi, hingga penerbitan SKTP biasanya berlangsung di antara tanggal 15 sampai 20 setiap bulannya.
2. Pengaruh Libur Panjang
Adanya libur panjang (Sabtu hingga Selasa sebelumnya) sedikit menghambat kecepatan administrasi jika dibandingkan dengan hari kerja efektif biasanya.
Prediksi Jadwal Pencairan ke Rekening
Pemerintah dan komunitas guru tetap optimis bahwa SKTP akan terbit dalam pekan ini.
Jika SKTP berhasil diterbitkan sesuai target, maka alur birokrasi selanjutnya adalah rekomendasi pencairan ke Kementerian Keuangan.
Secara ideal, proses transfer tunjangan sertifikasi ke rekening masing-masing guru diprediksi bisa dimulai pada pekan terakhir Februari, yakni antara tanggal 23 hingga 28 Februari 2026.
Segera cek akun Info GTK Anda secara berkala untuk memastikan data beban mengajar dan nomor rekening sudah benar.
Pastikan semua persyaratan administrasi telah terpenuhi agar saat SKTP terbit, proses pencairan tidak mengalami kendala.***
Editor : Eli Kustiyawati