Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Info GTK 2026 Sudah Normal, tapi Kenapa SKTP Guru Belum Terbit, Ternyata Ini Masalahnya

Khairunnisa RB • Minggu, 22 Februari 2026 | 13:15 WIB

Tampilan Infografía GTK untuk melihat SKTP dan juga tunjangan profesi guru.
Tampilan Infografía GTK untuk melihat SKTP dan juga tunjangan profesi guru.

RADAR BOGOR - Setelah masa pemeliharaan sistem berakhir, akses ke portal Info GTK kembali normal, dan bisa melihat SKTP guru.

Para guru pun berbondong-bondong memeriksa status data dan SKTP mereka di Info GTK, terutama terkait pencairan tunjangan profesi tahun 2026.

Namun, banyak yang justru menemukan kendala baru di Info GTK saat ingin melihat SKTP guru: validasi rekening bank belum beres.

Masalah ini paling banyak dialami oleh guru lulusan PPG tahun 2025, baik ASN maupun non-ASN.

SKTP Belum Terbit karena Validasi Belum Lengkap

Dilansir dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi), saat membuka ringkasan data, banyak guru mendapati bahwa Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) belum diterbitkan.

Sistem menampilkan status “dalam proses validasi,” yang menandakan masih ada data yang belum memenuhi syarat.

Dari berbagai kasus, komponen yang paling sering bermasalah adalah rekening bank penyaluran tunjangan.

Rekening Tidak Selalu Dibuat Sendiri

Tidak semua guru perlu membuka rekening secara mandiri. Dalam banyak program penyaluran, rekening sertifikasi dibuat secara otomatis oleh bank yang bekerja sama dengan pemerintah.

Namun setelah rekening dibuat, guru tetap harus melakukan aktivasi. Tanpa aktivasi, rekening bisa dianggap belum aktif dan dana tidak dapat disalurkan.

Ada Daerah yang Wajibkan Rekening Baru

Menariknya, beberapa daerah mengeluarkan kebijakan khusus. Guru diminta membuka rekening baru di bank tertentu dan menyerahkan salinan buku rekening ke dinas pendidikan.

Setelah data dimasukkan ke sistem oleh operator, barulah guru dapat melakukan aktivasi melalui InfoGTK atau langsung ke bank.

Langkah ini menunjukkan bahwa prosedur tidak seragam di seluruh Indonesia.

Tanpa aktivasi, status rekening kemungkinan tetap “tidak valid.” Oleh karena itu, guru disarankan segera menyiapkan dokumen yang diperlukan dan mengikuti petunjuk resmi.

Biasanya, bank meminta dokumen identitas, bukti aktif mengajar, serta sertifikat pendidik.

Proses ini bertujuan memastikan bahwa penerima tunjangan memang memenuhi syarat administratif.

Setelah Valid, Tinggal Menunggu Transfer

Jika semua indikator pada InfoGTK sudah berubah menjadi valid (ditandai warna hijau), maka tahap berikutnya hanyalah menunggu jadwal pencairan tunjangan profesi.

Bagi guru baru bersertifikat, proses ini memang sering memerlukan waktu karena melibatkan sinkronisasi data antara pusat, daerah, dan bank penyalur.

Kesabaran serta pemantauan informasi resmi menjadi kunci agar tidak tertinggal perkembangan.

Prosedur, jadwal, dan persyaratan dapat berbeda di setiap daerah. Guru dianjurkan selalu mengecek sumber resmi untuk informasi terbaru dan paling akurat.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#Info gtk #guru #SKTP