Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

SKTP Guru Akhirnya Terbit, Ini Bocoran Tanggal Pencairan Tunjangan Profesi Guru Februari 2026

Khairunnisa RB • Senin, 23 Februari 2026 | 10:02 WIB

Ilustrasi guru mengajar di kelas
Ilustrasi guru mengajar di kelas

RADAR BOGOR – Kabar yang sudah lama ditunggu para guru akhirnya datang juga.

Setelah penantian panjang dan berbagai spekulasi beredar di kalangan pendidik, dokumen penting yang menjadi penentu pencairan tunjangan profesi kini resmi terbit.

Berdasarkan informasi terbaru sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Zona Guru, SKTP bertanggal 19 Februari 2026 telah muncul di sistem, meski baru bisa diakses publik pada 22 Februari.

Fenomena ini langsung memicu lonjakan akses ke sistem karena ribuan guru serentak melakukan pengecekan. Banyak pengguna melaporkan tampilan berputar atau loading lama.

Kondisi tersebut diduga akibat lonjakan trafik karena antusiasme tinggi para guru di seluruh Indonesia yang ingin memastikan status mereka.

Bagi guru yang belum berhasil login, tidak perlu panik. Selama status validasi sudah lengkap dan berwarna hijau, dokumen tetap akan terbit otomatis.

Sistem hanya memerlukan waktu untuk memproses permintaan akibat tingginya jumlah pengguna aktif.

Setelah SKTP terbit, tahap berikutnya adalah rekomendasi pencairan. Untuk guru ASN, rekomendasi akan dikirim ke Kementerian Keuangan.

Sedangkan guru non-ASN akan diproses langsung oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Jika rekomendasi dikirim awal pekan, pencairan diperkirakan terjadi antara 24–27 Februari. Bahkan, ada peluang sebagian non-ASN menerima lebih cepat karena tidak melewati proses lintas kementerian.

Kalender kerja menunjukkan hanya tersisa beberapa hari efektif di akhir bulan. Oleh karena itu, pekan terakhir Februari menjadi periode krusial yang dinanti ribuan guru di seluruh daerah.

Selain kabar pencairan tunjangan, berita besar lainnya datang dari Direktorat Pendidikan Profesi Guru. Hasil seleksi administrasi periode sebelumnya menunjukkan 33.975 guru berpotensi mengikuti PPG tahap 1 tahun 2026.

Kriteria peserta meliputi:

Guru yang memenuhi syarat diminta segera konfirmasi melalui akun SIM PKB masing-masing.

Jika tidak melakukan konfirmasi, peluang mengikuti program bisa hangus meskipun sudah lolos seleksi administrasi.

Guru yang sudah bersertifikat diimbau menyebarkan informasi ini ke rekan sekolah. Pasalnya, masih banyak guru yang memenuhi kriteria tetapi belum mengetahui bahwa mereka termasuk calon peserta PPG.

Informasi yang cepat tersebar diyakini dapat membantu pemerataan sertifikasi guru sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan nasional.***

Editor : Eli Kustiyawati
#tunjangan #guru #SKTP