Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kabar Gembira, Tunjangan Profesi Guru Madrasah 2026 Segera Cair, Cek Jadwalnya dan Lakukan Langkah Ini agar Dana Aman

Khairunnisa RB • Kamis, 26 Februari 2026 | 20:11 WIB

Ilustrasi guru madrasah.
Ilustrasi guru madrasah.

RADAR BOGOR - Kabar terbaru mengenai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah periode Januari–Februari 2026 akhirnya resmi diumumkan.

Melansir Instagram @ayomadrasah, informasi tunjangan profesi guru madrasah ini disampaikan melalui surat resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dengan nomor B-21/Dt.I.II/KS/02/2026 tertanggal 25 Februari 2026.

Dalam surat tersebut ditegaskan, bahwa pencairan tunjangan profesi guru madrasah sedang diproses dan ditargetkan selesai paling lambat 16 Maret 2026.

Namun, ada sejumlah langkah penting yang wajib segera dilakukan guru agar pembayaran tidak tertunda.

Guru madrasah diminta segera melakukan pembaruan data melalui sistem EMIS GTK menggunakan akun SIMPATIKA mulai 26 Februari 2026.

Proses pembaruan ini bukan sekadar formalitas, melainkan syarat administratif utama agar dana tunjangan dapat diproses.

Data yang harus diperbarui meliputi:

• Status keaktifan guru

• Data mutasi atau perpindahan tugas

• Pengajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) bagi lulusan PPG yang belum memiliki

• Input jadwal mengajar

• Beban kerja guru

Pihak kementerian menegaskan bahwa ketidaklengkapan data berpotensi menyebabkan keterlambatan pencairan, karena sistem hanya memproses data valid yang telah diverifikasi.

Surat tersebut juga ditujukan kepada kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi serta kepala bidang pendidikan madrasah agar segera mengambil langkah cepat dan taktis.

Tujuannya memastikan seluruh data guru telah sinkron sehingga pencairan bisa dilakukan tepat waktu sesuai target nasional.

Koordinasi daerah dinilai penting karena verifikasi administratif sebagian besar dilakukan di tingkat wilayah sebelum diteruskan ke pusat.

Ada satu catatan penting yang membuat sebagian guru harus menunggu lebih lama.

Guru lulusan PPG tahun 2025 yang sudah lulus sertifikasi tetapi belum mendapatkan NRG sementara belum bisa menerima TPG.

Pembayaran mereka masih menunggu ketersediaan alokasi anggaran pemerintah.

Kebijakan ini mengacu pada surat edaran Sekretaris Jenderal kementerian tertanggal 27 Januari 2026 yang menegaskan bahwa pembayaran tunjangan bagi lulusan sertifikasi 2025 akan diproses setelah anggaran tersedia.

Banyak guru madrasah menyambut kabar ini dengan antusias sekaligus waspada.

Mereka kini berlomba memastikan data sudah benar agar tidak kehilangan hak tunjangan.

Pihak kementerian juga mengingatkan agar guru tidak menunda pembaruan data karena sistem memiliki batas waktu proses.

Dengan target pencairan maksimal pertengahan Maret, periode akhir Februari hingga awal Maret menjadi masa krusial.

Jika semua prosedur dipenuhi, dana tunjangan diharapkan dapat segera masuk ke rekening masing-masing guru.

 

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#guru #tunjangan profesi #madrasah