Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pakar Ilmu dan Rekayasa Termal Ingatkan Bahaya Insinerator Mini Tanpa Pengawasan, Pengelolaan Sampah Harus Dimulai dari Pemilahan

Yosep Awaludin • Jumat, 27 Februari 2026 | 14:19 WIB

Pakar Ilmu dan Rekayasa Termal, Prof Pandji Prawisudha
Pakar Ilmu dan Rekayasa Termal, Prof Pandji Prawisudha

RADAR BOGOR – Penggunaan insinerator atau tungku pembakar sampah kembali menjadi sorotan di tengah meningkatnya persoalan darurat sampah di berbagai daerah.

Pakar Ilmu dan Rekayasa Termal, Prof Pandji Prawisudha, menegaskan bahwa penggunaan teknologi pembakaran sampah tidak boleh dilakukan secara sembarangan tanpa pengawasan dan standar emisi yang jelas.

Menurut Prof Pandji, regulasi terkait pengadaan hingga operasional insinerator sebenarnya sudah tersedia.

Baca Juga: Gunung Batu Sukamakmur, Tempat Santai Sahdu dengan View Alam Indah di Bogor, Cocok untuk Liburan setelah Lebaran

Karena itu, pemerintah daerah maupun pemerintah pusat diingatkan agar tidak menjadikan insinerator sebagai solusi cepat tanpa evaluasi teknis yang ketat.

Sebetulnya kata dia, pengadaan insinerator atau pengoperasionalan insinerator itu sudah ada aturannya.

"Yang paling penting, kalau memang itu sudah ada, maka pemerintah daerah seharusnya memeriksa operasional dan juga baku mutu emisinya dengan proper. Apakah sudah memenuhi aturan atau justru melewati baku mutu emisi yang dipersyaratkan," ujar Prof Pandji, Jumat 27 Februari 2026.

Baca Juga: Cara Mengubah Desil agar Bisa Menerima Bansos PKH dan BPNT, Ini Panduan Lengkapnya

Ia menjelaskan, insinerator dapat beroperasi secara legal apabila telah melalui proses pemeriksaan lingkungan dan terbukti memenuhi standar baku mutu emisi yang ditetapkan pemerintah.

"Namun demikian, kalau itu belum pernah diperiksa kemudian melewati baku mutu emisi, sebaiknya memang dihentikan sesuai dengan aturan yang sudah berlaku," tegasnya.

Di tengah kondisi darurat sampah nasional, Prof Pandji menilai solusi utama justru bukan langsung mengandalkan teknologi pengolahan, melainkan dimulai dari perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah rumah tangga.

Baca Juga: Palu Sakti Kembali Hadir di Kota Bogor, Warga Bisa Urus Perubahan Nama Lewat Kantor Kecamatan

Menurutnya, jenis sampah yang paling sering menimbulkan persoalan adalah sisa makanan karena menjadi sumber utama bau tidak sedap.

"Biasanya sampah kita yang paling bermasalah adalah sisa makanan, karena itu menimbulkan bau. Jadi kalau itu saja sudah kita tangani, sebetulnya mungkin 60-70 persen masalah kita sudah selesai, dalam artian baunya tidak muncul," jelasnya.

Ia mendorong masyarakat untuk mulai melakukan pemilahan sampah sejak dari sumbernya. Sampah yang memiliki nilai daur ulang seperti botol plastik, gelas plastik, kertas, hingga karton sebaiknya dipisahkan dari sampah organik.

"Untuk sisa makanan sendiri, kalau memang di masyarakat ada tempat pengomposan itu bagus untuk dilakukan. Tapi kalau memang belum ada, bagaimanapun sebaiknya dipisah supaya tidak tercampur dengan yang daur ulang," katanya.

Lebih lanjut, Prof Pandji berharap pemerintah daerah turut menyiapkan fasilitas pendukung seperti rumah kompos maupun rumah maggot guna mengolah sampah organik secara khusus.

Baca Juga: Perkuat Pengelolaan Sampah Hulu Lewat Kolaborasi Rekosistem, Wali Kota Bogor Dedie Rachim Gandeng Aktivis Lingkungan hingga Pengelola TPS3R

Menurutnya, apabila pemilahan dilakukan dengan baik, jumlah sampah yang menjadi residu dapat ditekan secara signifikan.

"Dengan pemilahan yang baik diperkirakan hanya sekitar 30 persen sampah yang menjadi residu. Sampah residu inilah yang kemudian dapat dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) atau diolah secara termal melalui insinerasi yang dilakukan secara proper dan sesuai standar," pungkasnya. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#pembakaran sampah #sampah #insinerator