Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Update Pencairan TPG 100 Persen THR dan Gaji ke-13: Ini Daftar Daerah yang Sudah Transfer dan Panduan bagi Wilayah Lain

Robecca Sesaria • Selasa, 3 Maret 2026 | 07:33 WIB

Ilustrasi uang TPG 100 persen THR dan gaji ke-13
Ilustrasi uang TPG 100 persen THR dan gaji ke-13

RADAR BOGOR - Kabar yang sangat dinantikan oleh para guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhirnya terealisasi di beberapa titik wilayah Indonesia.

Pemerintah daerah mulai menunjukkan komitmennya dengan menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 100 persen yang diintegrasikan ke dalam komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Kebijakan ini tentu menjadi angin segar, terutama mengingat TPG 100 persen ini memberikan tambahan penghasilan yang sangat signifikan bagi para tenaga pendidik.

Berdasarkan laporan dari YouTube Al Kholif, beberapa daerah telah berhasil menyelesaikan proses transfer dana ke rekening guru.

Wilayah-wilayah tersebut meliputi Kota Blitar dan beberapa kabupaten/kota lain di Jawa Timur, Provinsi Gorontalo, Tasikmalaya, Gunungkidul (DIY), serta sebagian wilayah di Sumatera Utara.

Perlu digarisbawahi bahwa pencairan ini tidak dilakukan sekaligus secara nasional, melainkan bertahap.

Kecepatan transfer sangat bergantung pada kesiapan administrasi daerah masing-masing serta kelancaran proses transfer anggaran dari kas pemerintah pusat ke kas daerah.

Memahami Komponen TPG 100 Persen dalam THR dan Gaji ke-13

Konsep TPG 100 persen dalam konteks ini merujuk pada pembayaran tunjangan profesi secara penuh, sesuai dengan nilai satu kali gaji pokok guru yang bersangkutan.

Dalam struktur komponen THR dan gaji ke-13, pemerintah pusat menetapkan bahwa penerimaan guru mencakup gaji pokok dan tunjangan profesi yang melekat padanya.

Meskipun komponennya sama, guru perlu memahami bahwa nominal bersih yang masuk ke rekening bisa berbeda antara satu guru dengan guru lainnya. Faktor penyebab perbedaan ini adalah:

• Golongan dan Masa Kerja: Menentukan dasar gaji pokok.

• Potongan Pajak (PPh 21): Untuk guru golongan IV, potongan pajak bisa mencapai 15 persen, sedangkan untuk golongan III umumnya berada di angka 5 persen.

• Iuran BPJS: Terdapat potongan wajib iuran BPJS sebesar 1 persen.

Oleh karena itu, angka yang tertera di slip gaji mungkin berbeda dengan saldo bersih yang diterima setelah dikurangi kewajiban-kewajiban tersebut.

Alasan Perbedaan Waktu Pencairan Antar Daerah

Ketidakserempakan pencairan dana TPG 100 persen di seluruh Indonesia bukanlah indikasi adanya perbedaan kebijakan dari pusat.

Hal ini murni masalah teknis operasional. Setelah dana ditransfer oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, memiliki tanggung jawab untuk melakukan verifikasi data guru secara valid sebelum melakukan transfer dana ke rekening masing-masing.

Beberapa daerah memiliki manajemen administrasi yang lebih cepat sehingga pencairan bisa segera dilakukan.

Sebaliknya, ada daerah yang memerlukan waktu lebih lama karena proses verifikasi yang lebih rumit.

Meski demikian, pemerintah pusat telah memberikan batas waktu hingga pertengahan tahun bagi daerah untuk menuntaskan seluruh pembayaran ini.

Langkah yang Harus Dilakukan Guru di Wilayah yang Belum Cair

Bagi para guru yang daerahnya belum merealisasikan pencairan, diharapkan tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang simpang siur. Berikut adalah langkah praktis yang dapat dilakukan:

1. Validasi Data

Pastikan seluruh data kepegawaian, Dapodik, dan beban kerja telah valid dan tidak mengalami masalah sistem.

2. Koordinasi Aktif

Lakukan pengecekan dengan operator sekolah atau pihak Dinas Pendidikan setempat untuk menanyakan posisi pencairan anggaran.

3. Pantau Informasi Resmi

Hanya percaya pada pengumuman resmi dari instansi terkait untuk menghindari hoax.

Pencairan TPG, THR, dan gaji ke-13 adalah hak guru yang dilindungi oleh regulasi.

Oleh karena itu, perencanaan keuangan yang bijak sangat diperlukan agar dana yang diterima dapat dimanfaatkan secara maksimal, baik untuk kebutuhan pokok, momentum Ramadhan, Idul Fitri, tahun ajaran baru, maupun untuk tabungan masa depan.***

Editor : Eli Kustiyawati
#tpg #tunjangan #guru #thr