Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

THR ASN dan Swasta Berpotensi Cair Lebih Cepat, Pencairan Diusulkan 14 Hari Sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026

Ira Yulia Erfina • Selasa, 3 Maret 2026 | 20:15 WIB

Ilustrasi uang THR ASN 2026.
Ilustrasi uang THR ASN 2026.

RADAR BOGOR - Menjelang hari raya, isu mengenai percepatan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perhatian publik, terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta yang setiap tahunnya mengandalkan tambahan pendapatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan yang meningkat. 

Dalam rapat kerja yang disiarkan melalui kanal Youtube resmi TVR PARLEMEN, mengemuka dorongan dari Komisi IX DPR RI agar pemerintah mempertimbangkan pencairan THR lebih awal dari jadwal yang biasa diterapkan.

Komisi IX DPR RI menilai bahwa kepastian jadwal pencairan THR menjadi faktor penting bagi masyarakat dalam merencanakan pengeluaran. 

Peningkatan kebutuhan rumah tangga menjelang hari raya sudah terjadi sejak beberapa minggu sebelumnya, sehingga pencairan yang terlalu dekat dengan hari raya dinilai kurang memberikan ruang bagi penerima untuk mengatur belanja secara lebih efektif. 

Dalam forum tersebut, anggota Komisi IX dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Edy Wuryanto, mendorong adanya peninjauan ulang terhadap regulasi yang mengatur waktu pencairan THR.

Usulan revisi aturan tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertama, adanya kebijakan cuti bersama yang membuat aktivitas perkantoran dan layanan publik berkurang menjelang hari raya. 

Kedua, kecenderungan kenaikan harga kebutuhan pokok yang umumnya sudah terjadi jauh sebelum perayaan berlangsung. 

Jika THR dibayarkan terlalu dekat dengan hari raya, maka daya beli penerima dinilai berpotensi berkurang karena harga barang sudah mengalami penyesuaian. 

Oleh karena itu, pencairan lebih awal dipandang sebagai langkah yang dapat menjaga nilai manfaat THR agar tetap optimal bagi ASN maupun pekerja swasta.

Dalam pembahasan tersebut juga muncul usulan agar THR dicairkan paling lambat 14 hari sebelum hari raya. 

“Kalau bisa 14 hari sebelum, perusahaan pemberi kerja harus sudah memberikan THR,” ungkap Edy Wuryanto dalam kanal Youtube tersebut.

Rentang waktu dua minggu dianggap memberikan kesempatan yang cukup bagi penerima untuk mengatur pengeluaran secara lebih terencana, sekaligus mengantisipasi lonjakan harga kebutuhan pokok. 

Selain itu, percepatan pencairan juga dinilai dapat mendukung efektivitas pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban pembayaran THR oleh perusahaan swasta.

Aspek pengawasan menjadi perhatian tersendiri. Dengan jadwal pencairan yang lebih awal, satuan tugas yang dibentuk pemerintah memiliki waktu lebih panjang untuk menindaklanjuti laporan atau kendala yang mungkin muncul, khususnya terkait perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerjanya. 

Mekanisme ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak bagi pekerja tanpa harus menunggu hingga mendekati hari raya.***

Editor : Asep Suhendar
#asn #idul fitri #tunjangan hari raya #thr