Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

THR ASN, TNI, Polri, Swasta hingga Bonus Ojol 2026 Sudah Diumumkan, Simak Rincian Anggaran Rp55 Triliun dan Skema Pencairan

Ira Yulia Erfina • Rabu, 4 Maret 2026 | 19:17 WIB

Menko Airlangga dalam Konferensi Pers terkait Kebijakan THR, BHR dan Stimulus Hari Raya 2026.
Menko Airlangga dalam Konferensi Pers terkait Kebijakan THR, BHR dan Stimulus Hari Raya 2026.

RADAR BOGOR - Pemerintah mengumumkan skema lengkap Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) tahun 2026 yang mencakup aparatur negara, pekerja swasta, hingga mitra pengemudi berbasis aplikasi. 

Kebijakan ini disertai dengan alokasi anggaran besar serta sejumlah program pendukung lain menjelang Idul Fitri. 

Dikutip dari kanal Youtube Resmi PerekenomianRI, bahwa total anggaran untuk THR aparatur negara tercatat mencapai Rp55 triliun atau meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya, menunjukkan adanya penyesuaian belanja negara dalam rangka memenuhi kewajiban tahunan tersebut.

Untuk kalangan ASN, TNI, Polri, dan pensiunan, pemerintah menetapkan bahwa THR dibayarkan secara penuh sebesar 100 persen.

Komponen yang masuk dalam perhitungan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja. 

Penerima terdiri atas 2,4 juta ASN pusat termasuk anggota TNI dan Polri, 4,3 juta ASN daerah, serta 3,8 juta pensiunan. Proses pencairan dilakukan bertahap mulai 26 Februari 2026. 

THR ini dipastikan berbeda dari gaji ke-13 yang dijadwalkan cair pada bulan Juni, sehingga keduanya merupakan dua skema pembayaran terpisah dalam tahun anggaran yang sama.

Di sektor swasta, Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak diperkenankan mencicil. 

Ketentuan penerima mengacu pada masa kerja, di mana pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak atas THR sebesar satu bulan upah. 

Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap memperoleh THR yang dihitung secara proporsional sesuai lamanya bekerja.

Selain THR bagi pekerja formal, terdapat kebijakan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir berbasis aplikasi. 

Sekitar 850.000 mitra pengemudi dari sejumlah aplikator seperti GoTo, Grab, Maxim, dan InDrive masuk dalam cakupan kebijakan ini.

Total komitmen dana dari para aplikator disebut mencapai Rp220 miliar, meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. 

Skema yang diterapkan menyebutkan bahwa pengemudi setidaknya menerima minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Penyaluran BHR diimbau dilakukan dalam rentang waktu H-14 hingga H-7 sebelum Idul Fitri.

“Untuk sektor swasta kewajibannya wajib dibayar penuh tidak boleh dicicil dan paling lambat dibayarkan H- H-7 lebaran,” ungkap Menko Airlangga melalui kanal Youtube PerekonomianRI

Di luar THR dan BHR, pemerintah juga mengumumkan bantuan sosial tambahan berupa bantuan pangan dengan nilai anggaran Rp14,9 triliun. 

Bantuan tersebut terdiri dari 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng untuk 25,04 juta keluarga penerima.

Selain itu, tersedia subsidi atau diskon transportasi menjelang periode mudik dengan nilai Rp911,16 miliar untuk membantu mobilitas masyarakat selama libur Lebaran.

Kebijakan lain yang turut diberlakukan adalah sistem kerja Work From Anywhere (WFA) pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026. Skema ini diterapkan untuk mendukung kelancaran aktivitas menjelang hari raya. 

Bagi pekerja yang mengalami kendala dalam pembayaran THR, tersedia posko konsultasi dan pengaduan yang difasilitasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui laman resmi poskothr.kemnaker.go.id. 

Seluruh kebijakan tersebut menjadi bagian dari rangkaian langkah yang diberlakukan menjelang Idul Fitri 2026, dengan ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan secara resmi.***

Editor : Asep Suhendar
#tunjangan hari raya #thr #idulfitri #bhr