RADAR BOGOR - Pemerintah telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 akan cair secara serentak di berbagai sektor mulai Maret ini.
Bagi Anda pekerja swasta, ASN, hingga warga desa tertentu, segera siapkan rekening dan cek hak Anda agar tidak terlewatkan dalam gelombang perputaran uang besar-besaran menjelang Idul Fitri 21 Maret mendatang.
Mengutip dari kanal YouTube Info Bansos, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa seluruh perusahaan swasta wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran, atau jatuh pada 14 Maret 2026.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tahun ini pengawasan diperketat dengan aturan main yang tegas:
- Pembayaran Penuh: THR wajib dibayar tunai, tidak boleh dicicil, dan dilarang dipotong dengan alasan apa pun.
- Simulasi Besaran:
1. Masa kerja diatas 1 tahun: Berhak menerima 1 bulan gaji penuh.
2. Masa kerja di bawah 1 tahun: Dihitung secara proporsional (masa kerja/12 × 1 bulan upah).
Jika perusahaan Anda membandel, Kementerian ketenagakerjaan menghimbau melalui akun instagram resminya agar jangan ragu untuk melapor ke Posko THR Kemnaker atau Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk mendapatkan sanksi administratif hingga proses hukum.
“Jika belum menerima THR atau BHR hingga batas waktu yang ditentukan jangan tinggal diam, bisa melaporkan langsung ke Poskothr.kemnaker.go.id,” jelas pesan dalam video unggahan instagram @kemnaker.
Alokasi Rp55 Triliun dan Tukin 100 Persen
Bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, kabar baik sudah menyapa sejak akhir Februari.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran fantastis sebesar Rp55 triliun untuk memastikan lebaran tahun ini lebih meriah.
Pencairan telah dimulai secara bertahap sejak 26 Februari, dengan puncak pencairan diprediksi terjadi pada 9 hingga 13 Maret 2026.
Komponen THR tahun ini tergolong sangat menguntungkan karena mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 100 persen.
Viral! Seluruh Warga Desa Dapat THR, Termasuk Bayi Baru Lahir
Fenomena unik kembali terjadi di tingkat pemerintahan desa yang sukses mengelola potensinya.
Salah satu yang paling menarik perhatian adalah Desa Wunut di Klaten, Jawa Tengah.
Berkat kesuksesan pengelolaan wisata Umbul Pelem Waterpark oleh BUMDes yang meraup pendapatan hingga Rp5,1 miliar di tahun 2025, desa ini membagikan THR kepada seluruh warganya tanpa terkecuali.
Tiap jiwa, mulai dari orang tua hingga bayi baru lahir, berhak mendapatkan dana segar sebesar Rp250.000. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan dana desa dan unit usaha yang mandiri mampu meningkatkan kesejahteraan langsung ke kantong masyarakat.
Cegah Pungli: Anggaran Desa Bogor Sudah Amankan Dompet Aparatur
Di sisi lain, Kabupaten Bogor mengambil langkah preventif untuk menjaga integritas. Anggaran desa (ADD dan BHPRD) telah dicairkan lebih awal.
Langkah ini diambil agar aparatur desa memiliki dana yang cukup dan tidak melakukan praktik permintaan THR kepada pengusaha atau pihak luar yang dapat merusak iklim investasi di daerah. Pastikan Anda memahami hak Anda dan gunakan dana bonus ini secara bijak untuk kebutuhan hari raya.***
Editor : Eli Kustiyawati