RADAR BOGOR - Hingga 13 Maret 2026, sebanyak 56 aduan pada kanal debottlenecking telah berhasil diselesaikan oleh Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Investasi atau Satgas P2SP.
Penyelesaian kasus oleh Satgas P2SP tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat berbagai proses perizinan dan mengatasi hambatan investasi.
Melalui unggahan Instagram resmi @menkeuri, disebutkan bahwa Satgas P2SP terus berkomitmen menindaklanjuti berbagai laporan yang masuk dari pelaku usaha maupun masyarakat.
Kanal debottlenecking sendiri menjadi wadah bagi para pelaku usaha untuk menyampaikan kendala terkait proses perizinan dan regulasi.
Pada Jumat 13 Maret 2026, Satgas P2SP kembali menggelar sidang aduan yang turut dihadiri oleh pelapor serta kementerian dan lembaga (K/L) terkait.
Sidang ini menjadi forum untuk membahas serta mencari solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Keuangan, Purbaya Sadewa. Dalam forum tersebut, berbagai pihak terkait hadir untuk memberikan penjelasan sekaligus mencari penyelesaian terhadap aduan yang disampaikan.
Sebanyak 56 aduan pada kanal debottlenecking telah diselesaikan hingga 13 Maret 2026. Upaya ini dilakukan untuk memastikan berbagai hambatan investasi dapat segera ditangani.
Terdapat tiga kasus utama yang menjadi pembahasan bersama. Ketiga kasus tersebut berkaitan dengan sejumlah proses perizinan yang dinilai memerlukan koordinasi lintas instansi.
Kasus pertama yang dibahas adalah terkait ketibaan barang sebelum persetujuan izin impor terbit.
Permasalahan ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan kelancaran proses logistik dan perdagangan internasional.
Kasus kedua menyangkut proses sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta Surat Persetujuan Penggunaan Tanda (SPPT) SNI.
Hal ini penting untuk memastikan produk yang beredar telah memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.
Sementara kasus ketiga berkaitan dengan penerbitan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Pembahasan ini diharapkan dapat memberikan solusi agar proses investasi dan kegiatan usaha dapat berjalan lebih lancar ke depannya. (Mirta/Vokasi IPB)
Editor : Yosep Awaludin