RADAR BOGOR - Bagi Bapak/Ibu guru yang baru saja menyelesaikan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025, ada angin segar terkait kesejahteraan Anda.
Berdasarkan informasi dari YouTube Zahraabid Collection menunjukkan bahwa Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sudah mulai muncul di laman Info GTK bagi sebagian lulusan.
Ini merupakan sinyal kuat bahwa proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sedang berjalan.
Setelah melalui proses panjang mulai dari penerbitan sertifikat pendidik hingga sinkronisasi data di Dapodik, munculnya SKTP menjadi bukti validasi status Anda sebagai penerima tunjangan.
Jika SKTP sudah terlihat, artinya sistem pusat telah mengakui kelayakan Anda untuk menerima hak tersebut.
Peluang Pembayaran Secara Rapel
Hal yang paling dinantikan adalah potensi TPG dibayarkan secara rapel. Mengingat SKTP seringkali terbit setelah masa periode berjalan beberapa bulan, besar kemungkinan akumulasi tunjangan dari bulan-bulan sebelumnya akan dibayarkan sekaligus dalam satu waktu setelah seluruh proses administrasi di tingkat dinas pendidikan dan anggaran selesai.
Syarat Mutlak yang Harus Dipenuhi
Namun, agar dana TPG benar-benar mendarat di rekening tanpa kendala, Bapak/Ibu harus memastikan beberapa syarat krusial berikut tetap terpenuhi:
1. Validitas Data di Info GTK: Pastikan status tetap "Valid" yang mencakup data kepegawaian dan sekolah.
2. Beban Mengajar: Tetap penuhi beban jam mengajar minimal sesuai dengan regulasi yang berlaku.
3. Rekening Aktif: Pastikan nomor rekening yang terdaftar di sistem sudah benar dan tidak ada kendala administrasi lainnya.
Bapak/Ibu disarankan untuk terus memantau Info GTK secara berkala, karena pembaruan sistem biasanya dilakukan secara bertahap. Pastikan semua data sinkron agar proses pencairan berjalan lancar.***
Editor : Eli Kustiyawati