RADAR BOGOR - Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mendorong seluruh pengelola stasiun dan terminal untuk segera memiliki dokumen persetujuan lingkungan, saat kunjungan ke Terminal Kertonegoro, Minggu, 15 Maret 2026.
Dalam kesempatan di Terminal Kertonegaro, Menteri Lingkungan Hidup menyampaikan bahwa Kabupaten Ngawi masih termasuk wilayah yang perlu meningkatkan pengelolaan lingkungan, khususnya dalam hal penanganan sampah.
Karena itu, pemerintah daerah didorong Menteri Lingkungan Hidup untuk memperkuat berbagai langkah, mulai dari penyediaan anggaran, pelibatan masyarakat, hingga optimalisasi instrumen pengelolaan sampah di kawasan fasilitas publik seperti terminal.
Hanif mengapresiasi pengelolaan sampah di Terminal Kertonegoro yang telah menerapkan sistem pemilahan. Meski demikian, ia menilai upaya tersebut masih perlu ditingkatkan agar pengelolaan sampah dapat berjalan lebih efektif dan maksimal.
Ia juga menyebutkan bahwa kondisi serupa masih banyak ditemui di berbagai terminal di Indonesia.
Menurut Hanif, hingga saat ini sebagian besar stasiun dan terminal di Tanah Air belum memiliki dokumen persetujuan lingkungan, padahal aktivitas transportasi di kawasan tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar.
Baca Juga: Angin Segar untuk Guru PPG 2025: SKTP Terbit di Info GTK, Ini Syarat Agar TPG Cepat Cair dan Dirapel
Untuk itu, Kementerian Lingkungan Hidup bersama dinas lingkungan hidup provinsi akan memberikan perhatian khusus terhadap pemenuhan dokumen tersebut.
Bahkan, pemerintah telah menyiapkan langkah penegakan hukum bagi pengelola yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Pemerintah memberikan waktu selama tiga bulan kepada pengelola terminal untuk melengkapi dokumen persetujuan lingkungan.
Baca Juga: Kenaikan Harga BBM Bersubsidi Harus Jadi Opsi Terakhir, DPR Ingatkan Dampaknya ke Masyarakat
Apabila dalam evaluasi tidak terdapat perkembangan yang signifikan, maka sanksi yang lebih berat akan diberlakukan.
Sanksi tersebut dapat berupa pembekuan persetujuan lingkungan hingga penerapan ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.
Dalam proses penegakan aturan, Kementerian Lingkungan Hidup juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Badan Reserse Kriminal Polri serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia, untuk mengoptimalkan penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.
Hanif menambahkan bahwa langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menargetkan persoalan sampah di Indonesia dapat dituntaskan pada tahun 2029.
Menurutnya, pemerintah pusat telah memberikan berbagai dukungan, termasuk pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik di sejumlah kota besar sebagai bagian dari upaya mengatasi permasalahan sampah yang masih menjadi kondisi darurat di banyak daerah di Indonesia.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga