RADAR BOGOR - Sebanyak 31.629 guru yang telah lulus passing grade dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tercatat telah memiliki sertifikat Uji Kompetensi sebagai bukti pemenuhan standar kompetensi.
Data ini disampaikan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina dalam pembahasan terkait tindak lanjut hasil seleksi tersebut yang diliput melalui kanal youtube TVR Parlemen.
Sertifikat UKOM yang dimiliki para guru memiliki masa berlaku hingga November 2025.
Informasi ini disampaikan sebagai bagian dari penjelasan mengenai batas waktu penggunaan sertifikat dalam proses administrasi lanjutan.
Belum terdapat penjelasan lebih lanjut terkait status para guru setelah masa berlaku sertifikat tersebut berakhir.
Dalam pembahasan yang sama, turut disampaikan pertanyaan mengenai kesiapan anggaran apabila para guru tersebut diprioritaskan dalam proses pengangkatan.
Hal ini berkaitan dengan kebutuhan pembiayaan yang harus disesuaikan dengan kapasitas keuangan negara.
Selain itu, disampaikan pula catatan terkait pelaksanaan skema PPPK paruh waktu.
Disebutkan bahwa dalam pelaksanaannya terdapat persoalan mengenai pengelolaan penggajian yang belum dijelaskan secara rinci, khususnya terkait peran pemerintah daerah maupun pemerintah kabupaten/kota.
"Ini kita merekrut memberikan formasi untuk guru menjadi P3K paruh waktu tetapi nasibnya menjadi terbengkalai," ungkap Selly Andriany melalui kanal Youtube TVR Parlemen.
Pada bagian akhir, disampaikan agar kebijakan yang berkaitan dengan formasi dan rekrutmen guru disertai dengan kejelasan mekanisme pelaksanaan, termasuk terkait status dan pengelolaan tenaga yang telah lulus seleksi.***
Editor : Eli Kustiyawati