Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bukan Cuma Ijazah, Intip Dokumen Tambahan yang Wajib Ada di 6 Instansi Idaman CPNS 2026

Robecca Sesaria • Senin, 23 Maret 2026 | 05:50 WIB

Ilustrasi peserta CPNS 2026
Ilustrasi peserta CPNS 2026

RADAR BOGOR – Di tahun 2026 ini, persaingan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) diprediksi akan semakin kompetitif.

Namun, tahukah Anda bahwa banyak peserta gugur bahkan sebelum ujian dimulai? Penyebab utamanya bukan karena nilai yang rendah, melainkan ketidaktelitian dalam menyiapkan dokumen pendukung.

Setiap instansi ternyata memiliki aturan main dan persyaratan dokumen tambahan yang sangat spesifik tergantung pada jalur atau jabatan yang dilamar.

Agar perjuangan Anda tidak sia-sia, mari simak rincian persyaratan khusus di 6 instansi favorit berikut ini berdasarkan informasi yang dikutip dari Instagram @studicpns.id.

1. Otoritas IKN

Syarat tambahan:

• Disabilitas: surat dokter + video aktivitas

• Lulusan LN: ijazah dan transkrip + penyetaraan

2. Kementerian Pertahanan

Syarat tambahan:

• STR (Tenaga kesehatan tertentu)

• Sertifikat kompetensi/kursus (SLTA/sederajat)

• Surat penyetaraan ijazah (lulusan luar negeri)

3. Kementerian Agama

Syarat tambahan:

• Lulusan terbaik: bukti akreditas A/unggul

• Disabilitas: surat dokter + video aktivitas

• Putra/putri papua: akta lahir + surat kepala desa/suku

4. Kementerian Keuangan

Syarat tambahan:

• Cumlaude: ijazah predikat cumlaude + akreditasi PT dan prodi A/unggul

• Disabilitas: surat dokter RS pemerintah / puskesmas

• Putra/putri papua: akta lahir + surat kepala desa/suku

• Juru mesin/kelasi kapal: sertifikat BST aktif

• Operator layanan kesehatan: ijazah/sertifikat kompetensi sesuai bidang

5. Mahkamah Agung

Syarat tambahan:

• Cumlaude: ijazah predikat cumlaude + akreditasi PT dan prodi A/unggul

• Lulusan luar negeri: surat hasil nilai konversi nilai IPK

• Disabilitas: surat dokter + link video aktivitas

• Putra/putri papua: akta lahir + surat kepala desa/suku

6. Kementerian Perhubungan

Syarat tambahan:

• Lulusan PT luar negeri: SK penyetaraan ijazah + keterangan setara cumalude

• Putra/putri papua: akta lahir + surat kepala desa/suku

• Disabilitas: surat dokter RS/puskesmas + link video aktivitas

• Penjaga/teknisi menara suar: surat keterangan tinggi badan dari dokter pemerintah

Melihat rincian di atas, jelas bahwa setiap instansi memiliki standar ketelitian yang berbeda-beda.

Hal sekecil video aktivitas atau sertifikat kompetensi tertentu bisa menjadi penentu apakah berkas Anda layak lanjut ke tahap SKD atau tidak.

Oleh karena itu, jangan hanya terpaku pada materi ujian, mulailah mencicil dan memvalidasi dokumen-dokumen khusus ini dari sekarang. Ingat, ketelitian adalah langkah pertama menuju kesuksesan.***

Editor : Eli Kustiyawati
#Instansi #asn #dokumen pendukung #Persyaratan dokumen