RADAR BOGOR - Persiapan menghadapi seleksi CPNS 2026 perlu dilakukan sejak dini, terutama dalam melengkapi dokumen administrasi yang menjadi syarat utama saat pendaftaran dibuka.
Mengacu pada pola seleksi tahun 2024 sebagai referensi, setiap instansi pemerintah memiliki ketentuan yang relatif seragam untuk dokumen dasar, namun tetap menyisipkan persyaratan tambahan yang spesifik sesuai kebutuhan jabatan.
Oleh karena itu, memahami detail dokumen sejak awal menjadi langkah strategis agar proses pendaftaran berjalan lancar tanpa kendala administratif.
Secara umum, seluruh instansi mewajibkan pelamar menyiapkan dokumen utama berupa e-KTP, ijazah, transkrip nilai, pas foto dengan latar belakang merah, surat lamaran, serta surat pernyataan.
Namun, di luar dokumen dasar tersebut, terdapat sejumlah persyaratan tambahan yang berbeda di tiap instansi, yang wajib diperhatikan secara teliti oleh calon pelamar. Berikut adalah syarat lengkap dokumen merujuk tahun seleksi sebelumnya yang dilansir dari akun Instagram @studicpns.id
1. Otorita IKN (Ibu Kota Nusantara)
Otorita IKN menitikberatkan pada kompetensi global, terutama bagi lulusan pendidikan tinggi. Pelamar dari jenjang D4, S1, hingga S2 diwajibkan melampirkan sertifikat kemampuan bahasa asing seperti TOEFL atau TOEFL Prediction.
Selain itu, bukti akreditasi perguruan tinggi maupun program studi juga harus disertakan, yang dapat berupa tangkapan layar resmi dari BAN-PT atau PDDIKTI.
Bagi pelamar disabilitas, diwajibkan melampirkan surat keterangan dokter serta video aktivitas sebagai bentuk verifikasi kemampuan.
Baca Juga: Siap-Siap! Kemendikdasmen Segera Buka Lowongan CPNS 2026, Cek Syarat Pendidikan dari D3 hingga S2
Sementara itu, lulusan luar negeri harus menyertakan ijazah, transkrip nilai, serta surat penyetaraan dari instansi berwenang.
2. Kementerian Pertahanan (Kemhan)
Kementerian Pertahanan menerapkan standar administrasi yang lebih ketat, terutama terkait aspek legalitas dan keamanan. Pelamar diwajibkan melampirkan Kartu Keluarga sebagai dokumen sipil tambahan.
Dari sisi kesehatan dan keamanan, dokumen seperti surat keterangan sehat dan SKCK menjadi syarat wajib. Khusus untuk lulusan SLTA atau sederajat, diperlukan sertifikat kompetensi sebagai bukti keahlian.
Sementara itu, bagi pelamar di bidang tenaga kesehatan tertentu, Surat Tanda Registrasi (STR) juga menjadi dokumen yang harus disertakan.
3. Kementerian Agama (Kemenag)
Kementerian Agama menekankan pada keabsahan dokumen melalui penggunaan meterai dalam proses administrasi. Surat lamaran dan surat pernyataan wajib ditandatangani di atas meterai sebagai bentuk legalitas.
Selain itu, pelamar juga diwajibkan melampirkan Kartu Keluarga. Khusus bagi putra dan putri Papua, terdapat persyaratan tambahan berupa akta kelahiran serta surat keterangan dari kepala desa atau kepala suku sebagai bukti asal-usul.
4. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Baca Juga: Kuota CPNS 2024 Tembus Rekor, Bagaimana dengan Tahun 2026? Cek Prediksinya di Sini
Kementerian Keuangan mengharuskan penggunaan e-meterai dalam dokumen administrasi seperti surat lamaran dan surat pernyataan.
Untuk formasi tertentu seperti juru mesin atau kelasi kapal, pelamar wajib memiliki sertifikat Basic Safety Training (BST) yang masih aktif.
Sementara itu, untuk posisi operator layanan kesehatan, diperlukan ijazah atau sertifikat kompetensi sesuai bidang yang dilamar. Bagi pelamar jalur cumlaude, wajib melampirkan bukti bahwa perguruan tinggi dan program studi terakreditasi A atau Unggul.
5. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung menetapkan standar akademik yang cukup ketat, salah satunya adalah batas minimal IPK sebesar 3,00. Selain itu, pelamar diwajibkan memiliki sertifikat kemampuan bahasa asing seperti TOEFL atau IELTS.
Untuk formasi tenaga kesehatan, STR menjadi syarat wajib. Sementara itu, lulusan luar negeri harus melampirkan surat hasil konversi nilai IPK sebagai bentuk penyesuaian dengan standar nasional.
Baca Juga: Siapkan Dirimu! Kemenkeu Cari Pelamar Jurusan Ini di CPNS 2026, Ada Posisi untuk Lulusan SMA/SMK
6. Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
Kementerian Perhubungan memiliki persyaratan tambahan yang berkaitan dengan kondisi fisik, khususnya untuk formasi teknis lapangan.
Pelamar pada posisi seperti penjaga atau teknisi menara suar diwajibkan melampirkan surat keterangan tinggi badan yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah.
Baca Juga: Fresh Graduate Merapat! Inilah Daftar Jurusan D3, D4, dan S1 yang Paling Dicari di CPNS 2026
Selain itu, terdapat kewajiban melampirkan surat pernyataan pengabdian sebagai bentuk komitmen kerja.
Bagi pelamar disabilitas, diperlukan surat keterangan dari rumah sakit atau puskesmas serta tautan video aktivitas sebagai bagian dari proses verifikasi.***
Editor : Eli Kustiyawati