RADAR BOGOR - Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan sanksi kepada puluhan perusahaan pinjaman daring (Pindar) memicu reaksi keras dari pelaku industri.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan, kekecewaannya dan bersiap mengambil langkah hukum lanjutan.
Dalam putusan perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, KPPU menetapkan sebanyak 97 perusahaan Pindar terbukti melanggar ketentuan persaingan usaha terkait penetapan suku bunga.
Pelanggaran tersebut, mengacu pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Total denda yang dijatuhkan pun tidak kecil, mencapai Rp755 miliar.
Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar menilai, keputusan tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi yang terjadi di lapangan.
Ia menjelaskan, kebijakan pembatasan bunga pada saat itu justru mengikuti arahan regulator, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurutnya, langkah tersebut diambil sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjaman berbunga tinggi yang merugikan, sekaligus menekan maraknya Pindar ilegal.
Ia juga menegaskan, tidak ada niat buruk dari para pelaku industri dalam menetapkan batas suku bunga tersebut.
Selama proses persidangan, lanjutnya, tidak ditemukan bukti adanya unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea) dari perusahaan-perusahaan yang terlibat.
Oleh karena itu, AFPI meyakini, para anggotanya telah bertindak sesuai dengan koridor yang ditetapkan regulator.
Sebagai bentuk respons, mayoritas perusahaan pindar yang tergabung dalam asosiasi tersebut dikabarkan akan mengajukan banding atas putusan KPPU.
Di sisi lain, OJK menyatakan tetap menghormati keputusan yang telah dikeluarkan.
Namun, lembaga tersebut menegaskan akan terus memantau perkembangan industri pindar agar tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
OJK juga mengingatkan, kebijakan terkait batas maksimum manfaat ekonomi sebelumnya merupakan bagian dari kode etik industri.
Aturan tersebut kemudian diperbarui melalui regulasi resmi, yakni SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.
Kasus ini menjadi sorotan karena berpotensi berdampak besar terhadap industri fintech di Indonesia.
Selain menyangkut kepatuhan hukum, persoalan ini juga membuka kembali diskusi tentang keseimbangan antara perlindungan konsumen dan iklim usaha yang sehat.
Ke depan, langkah banding yang akan ditempuh para pelaku industri akan menjadi penentu arah penyelesaian kasus ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi ekosistem Pindar di Tanah Air. (bil/dio)
Editor : Siti Dewi Yanti