Buka Hingga 25 Juli, Ini 5 Kriteria Utama Peserta PPG Calon Guru 2026

RADAR BOGOR – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran Seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru Tahun 2026.
Pendaftaran ini dibuka mulai tanggal 27 Juni hingga 25 Juli 2026.
Program ini dirancang khusus untuk menjaring lulusan S1 dan D4 terbaik di Indonesia yang memiliki panggilan jiwa untuk menjadi guru profesional.
Baca Juga: 3 Syarat Ketat Lolos PPG Calon Guru 2026, Jangan Asal Daftar
Namun, bagi Anda yang berminat, persaingan tahun ini diprediksi akan berjalan sangat ketat seiring dengan ditetapkannya standarisasi kualifikasi yang tinggi.
Berdasarkan pengumuman resmi instansi, terdapat lima kriteria utama yang wajib dipenuhi oleh para pelamar sejak awal proses seleksi, di antaranya:
Status Kewarganegaraan: Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Bukan Guru Eksis: Pelamar tidak boleh terdaftar sebagai Guru atau Kepala Sekolah pada basis data guru dan tenaga kependidikan nasional, seperti Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Simpatika.
Batasan Usia: Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada tanggal 31 Desember tahun pendaftaran.
Kualifikasi Akademik: Memiliki ijazah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau memiliki penyetaraan ijazah luar negeri bagi lulusan perguruan tinggi mancanegara.
Standar IPK Tinggi: Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol).
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




