Apakah Setelah Muncul SKTP TPG Guru Langsung Cair? Ini Penjelasannya

RADAR BOGOR - Berbicara terkait Tunjangan Propesi Guru (TPG) tentu menjadi salah satu kabar yang cukup dinanti oleh para pendidikan di seluruh Indonesia.
TPG diberikan pemerintah dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru serta memberikan penghargaan atas profesionalitas yang ditunjukan oleh para pendidik dalam mencerdaskan anak bangsa.
Memasuki bulan Agustus 2026 ini, tidak sedikit guru yang menantikan pencairan tunjangan mereka agar segara bisa dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: SKTP TPG Juli 2026 Tetap Terbit Meski JJM Baru Disinkron Agustus, Ini 3 Syaratnya
Salah satu kabar yang cukup membahagiakan adalah telah muunculnya keterangan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) pada portal resmi Info GTK yang dimiliki oleh sejumlah guru di tanah air.
Lantas, apakah setelah muncul SKTP tunjangan profesi tersebut akan langsung cair? Berikut penjelasannya.
Dilansir dari kanal Youtube pak gurupedia, dalam sebuah video dijelaskan bahwa setelah SKTP terbiat dana TPG tidak langsung cair begitu saja, melainkan ada tahapan lain menuju pencairan tersebut.
"Namun perlu dipahami bahwa, tidak serta merta telah terbit SKTP besoknya itu langsung terbit sertifikasi," ucap narator kanal Youtube tersebut.
Setelah SKTP terbit maka akan masuk ke tahap penerbitan Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D), yang menandakan sudah adanya instruksi untuk penyaluran sertifikasi.
Jika sudah muuncul keterangan tersebut, maka proses penyaluran TPG kepada para guru siap dilakukan oleh bank penyalur.
Proses penyaluran ke rekening guru juga memerlukan tenggak waktu. Oleh karena itu, diimbau untuk tetap bersabar menunggu sampai saldo benar-benar bisa dicairkan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




