
RADAR BOGOR - Kabar yang sangat dinantikan oleh para pendidik akhirnya tiba.
Proses penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau dana sertifikasi untuk periode bulan Agustus dilaporkan sudah mulai berjalan di sejumlah daerah.
Pencairan ini menjadi angin segar bagi para guru setelah melalui tahapan pembaruan data dan verifikasi administrasi di sistem Info GTK.
Baca Juga: Kejutan KKS, KPM Bansos BPNT Cair Dua Kali hingga Saldo Rp4,2 Juta
Daerah yang Sudah Mulai Mengalami Pencairan
Berdasarkan informasi dari YouTube Profesi Guru, pergerakan pencairan TPG bulan Agustus sudah terlihat di beberapa wilayah dan jenjang pendidikan, di antaranya:
- Jawa Tengah: Terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) tercatat per tanggal 18 Agustus.
- Kabupaten Malang: Penyaluran sudah mulai berjalan untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK).
- DI Yogyakarta: Pencairan terpantau masuk untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) kategori guru Non-ASN.
Penyaluran ini diprediksi akan terus bertahap meluas ke daerah-daerah lain seiring dengan rampungnya proses verifikasi dan penerbitan SP2D di masing-masing pemerintah daerah.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Proses penyaluran TPG bulan Agustus ini mencakup seluruh kategori tenaga pendidik yang telah memenuhi syarat kelayakan dan memiliki SKTP valid, meliputi:
- Guru ASN PNS
- Guru ASN PPPK
- Guru Non-ASN/Honorer/Swasta
Baca Juga: Kalahkan Persika, PSB Bogor Ditunggu Persib Bandung di Babak 16 Besar Piala Soeratin U-17 Jabar
Selama persyaratan administrasi dan beban mengajar terpenuhi, seluruh kategori guru di atas memiliki hak yang sama dalam skema penyaluran tunjangan sertifikasi ini.
Cek Info GTK dan Rekening Secara Berkala
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




