Update TPG Per 2 September 2026, Catat 4 Fakta Gaji dan Tunjangan Guru di Sini

RADAR BOGOR - Penyaluran hak keuangan tenaga pendidik terus berjalan beriringan di awal September 2026.
Dilansir dari YouTube Guru Abad 21, setelah masifnya pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) alokasi Agustus dan rapel Juli-Agustus di akhir bulan lalu, kini proses pembayaran gaji bulanan rutin ASN serta Tunjangan Khusus Guru (TKG) di wilayah 3T mulai didistribusikan.
Untuk meluruskan berbagai narasi dan kabar burung yang beredar di media sosial, berikut adalah ringkasan fakta resmi terkait gaji dan tunjangan guru.
Baca Juga: Fakta Penebalan Bansos Rp400 Ribu Cair September 2026, Ternyata Pencairan Dana Ini
1. Kenaikan Tunjangan Daerah 3T.
Mensesneg mengonfirmasi kenaikan tunjangan kinerja bagi guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang mengabdi di daerah terpencil (3T).
2. Kenaikan Gaji Pokok Guru/ASN Hoaks / Tidak Ada.
Tidak ada kenaikan gaji pokok ASN/guru untuk periode 2025–2026 karena belum ada Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengaturnya.
3. Kenaikan TPG Non-ASN & ASN Fakta Terbatas.
Kenaikan TPG dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta hanya berlaku untuk guru Non-ASN (sejak 2025). TPG guru ASN tetap sebesar 1 kali gaji pokok.
4. Kenaikan TPG Kemenag 700% Miskonsepsi.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




