Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kapan Sebenarnya TPG Cair 100 Persen? Simak Penjelasannya dan Update PPPK Paruh Waktu

M
Ilustrasi uang pencairan TPG. (YouTube Bank Indonesia Channel/Diolah dengan Gemini AI)
Ilustrasi uang pencairan TPG. (YouTube Bank Indonesia Channel/Diolah dengan Gemini AI)

Advertisement

RADAR BOGOR - Ramai beredar narasi di media sosial yang mengklaim salah satu dari enam tunjangan guru, yakni Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100% atau THR TPG tahun anggaran 2026, akan dicairkan pada pertengahan bulan November 2026.

Dilansir dari YouTube Zona Guru, para tenaga pendidik diimbau untuk lebih cermat dan selektif dalam menyikapi rumor pencairan tersebut, agar tidak terkecoh oleh spekulasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan secara resmi.

Berdasarkan penelusuran regulasi dan fakta di lapangan, kabar pencairan TPG 100% pada pertengahan November merupakan asumsi atau spekulasi yang tidak berdasar:

• Status Jadwal November: Belum ada pernyataan resmi maupun petunjuk teknis edaran dari Kementerian Keuangan terkait tanggal pasti pencairan di bulan November.

• Payung Hukum Sudah Ada: Dasar hukum penyaluran TPG 100% sebenarnya sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, serta aturan teknis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang terbit sejak Maret 2026.

Advertisement

• Realisasi Saat Ini: Pencairan tunjangan 100% yang baru-baru ini terjadi di beberapa daerah merupakan alokasi susulan/sisa THR TPG Tahun Anggaran 2025, yang baru terealisasi di tahun 2026, bukan alokasi baru untuk tahun berjalan.

Selain pembahasan tunjangan, terdapat kabar penting mengenai masa depan tenaga honorer dan PPPK Paruh Waktu yang selama ini menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD):

• Pengalihan Beban Gaji: Komisi II DPR RI memperjuangkan agar sekitar 600.000 tenaga honorer/PPPK Paruh Waktu (dari total 1,7 juta yang lolos seleksi) anggarannya ditanggung penuh oleh pusat melalui skema Dana Alokasi Umum (DAU) APBN.

• Prioritas Sektor Utama: Pengalihan ini diprioritaskan bagi tenaga teknis krusial seperti guru/tenaga pendidik dan tenaga kesehatan (nakes), terutama untuk mengisi kekosongan akibat pensiun dan kebutuhan daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).

• Menunggu Perpres: Kebijakan ini telah disetujui pemerintah dan saat ini tinggal menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan hukum pelaksanaan.

Advertisement
Editor : Mutia Tresna Syabania
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar BogorIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Belajar dari Pencairan Juli-Agustus, Lakukan 6 Hal Ini Agar TPG September 2026 Tak Tertunda

Belajar dari Pencairan Juli-Agustus, Lakukan 6 Hal Ini Agar TPG September 2026 Tak Tertunda

Belajar dari pencairan Juli-Agustus 2026, guru diimbau kawal data Info GTK segera! Cek 6 langkah aman agar TPG cair tepat waktu

Pencairan TPG Susulan Juli-Agustus 2026 Masih Bertahap, Cek Persentase dan Status Terbarunya

Pencairan TPG Susulan Juli-Agustus 2026 Masih Bertahap, Cek Persentase dan Status Terbarunya

Penyaluran TPG susulan Juli-Agustus 2026 berjalan bertahap. Bapak/ibu guru selalu pantau status validasi data di Info GTK secara berkala.

Lanjutan Pencairan TPG Juli-Agustus 2026, Ini Rumus Hitung SP2D dan Penyebab Tunjangan Tertahan

Lanjutan Pencairan TPG Juli-Agustus 2026, Ini Rumus Hitung SP2D dan Penyebab Tunjangan Tertahan

Pencairan TPG Juli–Agustus 2026 bergulir bertahap. Simak rumus hitung 14 hari kerja pasca SP2D dan penyebab dana belum masuk rekening.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer