SKTP TPG Terbit 20 September? Cek 4 Tahap Pencairan dan Pembaruan Data bagi Guru

RADAR BOGOR - Penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bagi guru bersertifikasi untuk periode September 2026 kini mengikuti mekanisme baru.
Dilansir dari YouTube Ini Pak Gal, sejak dilaksanakannya skema penyaluran TPG secara bulanan pada tahun 2026, proses validasi dan sinkronisasi data mengajar dilakukan secara terstruktur dan rutin setiap bulan.
Guru diimbau untuk memahami alur kerja sistem agar tidak terjadi salah paham terkait status kelayakan di Info GTK maupun proses transfer dana ke rekening.
Baca Juga: Dana Gaji PPPK dalam APBN 2027 Terjamin Hingga Cara Perhitungannya
Proses pemrosesan data TPG September 2026 berjalan dalam empat tahapan utama secara terpusat oleh sistem kementerian:
• Maksimal 15 September Batas akhir pembaruan data mengajar dan administrasi di Dapodik. Pastikan data jam mengajar & keaktifan sudah valid.
• 16 – 19 September Penarikan dan verifikasi otomatis data Dapodik oleh sistem Info GTK pusat. Sistem memvalidasi seluruh syarat keabsahan guru.
• 20 September Penerbitan SKTP bagi data yang dinyatakan valid dengan status "Siap Bayar". Indikator di Info GTK berubah menjadi valid/siap bayar.
• Pasca 20 September Proses pencairan dan pemindahbukuan dana ke rekening penerima. Transfer dilakukan secara bergelombang oleh bank penyalur.
Bagi bapak dan ibu guru yang baru melakukan pembaruan data atau sinkronisasi Dapodik setelah tanggal 15 September, tidak perlu cemas:
• Data Tidak Hangus: Hak tunjangan profesi tidak akan hilang atau batal.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




