Estimasi Transfer SP2D TPG Mulai 25 Oktober, Cek Berkala Info GTK

RADAR BOGOR - Proses administrasi penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) / Tunjangan Sertifikasi periode Oktober 2026 memasuki fase krusial pada minggu ke-4 Oktober 2026.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memproses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), sebagai syarat utama pencairan dana ke rekening guru penerima manfaat.
Dikutip dari YouTube Pak Gurupedia, bagi guru sertifikasi (baik ASN maupun Non-ASN), keterbitan SKTP menjadi indikator kunci bahwa data beban kerja pada Dapodik telah dinyatakan valid 100%.
Baca Juga: Lentemland Camping Ground Megamendung: View Gunung dan Curug
Sebelum dana TPG ditransfer oleh bank penyalur, guru diimbau untuk memastikan status validasi data pada portal Info GTK:
• Indikator Hijau (Valid): Seluruh centang status pada lembar rekapitulasi data (beban mengajar minimal 24 JTM, NIK/NUPTK, dan keaktifan rekening) berstatus hijau.
• Fungsi SKTP: SKTP merupakan Surat Keputusan resmi penerima tunjangan. Tanpa adanya nomor dan tanggal terbit SKTP pada akun Info GTK, proses pengajuan anggaran ke Kas Negara tidak dapat dilanjutkan.
• Penerbitan Bergelombang: Bagi guru yang SKTP-nya belum terbit hingga minggu ini, proses pencocokan data dari Dapodik masih berjalan secara bertahap di tingkat pusat.
Setelah SKTP resmi diterbitkan, mekanisme pencairan akan mengikuti alur perbankan sebagai berikut:
Penerbitan SKTP⟶Pengajuan SPM (Dinas/Kementerian)⟶Penerbitan SP2D (KPPN)⟶Transfer ke Rekening Guru
Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di KPPN umumnya membutuhkan waktu sekitar 1 hingga 3 hari kerja setelah dokumen SPM dan SKTP terverifikasi.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




