RADAR BOGOR - Disdik Kabupaten Bogor membeberkan sejumlah regulasi pencairan dan penggunaan dana Program Indonesia Pintar alias PIP yang sebelumnya sempat viral.
Hal itu dijelaskan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Nina Nurmasari usai mencuatnya dugaan penggelapan dana PIP yang dilakukan oleh salah satu sekolah dasar di Parung Panjang.
Nina mengungkapkan bahwa pada dasarnya, dana PIP bertujuan untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Sehingga, Nina menegaskan masing-masing satuan pendidikan baik jenjang SD maupun SMP tidak diperkenankan mengalokasikan dana PIP untuk kebutuhan instansi atau lembaga.
“PIP itu hak mutlak siswa, tidak boleh diganggu gugat,” ujat Nina saat dikonfirmasi Radar Bogor, Sabtu (28/12/2024).
Lebih lanjut, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten itu juga menjelaskan bahwa sekolah harus memberikan rekening bank ke masing-masing siswa penerima bantuan.
Sekolah, lanjut Nina hanya sebatas untuk mengarahkan pencairannya. Jadi, masing-masing satuan pendidikan tidak diperbolehkan untuk menyimpang buku rekening siswa.
“Buku rekening bang harus diserahkan kepada siswa dan proses ke banknya itu juga masing-masing,” ujar Nina.
Besaran dana PIP yang diterima siswa juga cukup beragam, kata Nina hal itu disesuiakan dengan tingkatan jenjang pendidikan siswa penerima bantuan.
“Misal untuk jenjang pendidikan SD itu sebesar Rp450.000 dan untuk jenjang SMP itu besaran anggaran bantuannya Rp750.000,” ungkapnya.
Sementara soal sekolah yang diduga melakukan penggelapan dana PIP kemarin, Nina hanya menegaskan bahwa yang demikian itu sedang dalam pendalamaan.
“Sekolah kemarin sedang kami dalami, dan akan kami tindak sesuai dengan kesalahannya,” pungkasnya.(rp1)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim