RADAR BOGOR – Pemerintah resmi mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama bulan Ramadhan 1447 H/2026 melalui Surat Edaran Bersama (SEB).
Kebijakan ini ditujukan agar proses pendidikan tetap berjalan efektif sekaligus memperkuat pembentukan karakter peserta didik selama bulan suci Ramadhan.
SEB soal aturan belajar selama Ramadhan itu diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kementerian Agama serta Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: 7 Destinasi Terbaik Rayakan Cap Go Meh 2026 di Indonesia, Bogor Street Festival Paling Ditunggu
Aturan ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, kantor wilayah, hingga satuan pendidikan dalam mengatur kegiatan pembelajaran selama Ramadhan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa Ramadhan merupakan momen penting untuk menanamkan nilai keimanan, akhlak, serta kepedulian sosial pada peserta didik.
Oleh karena itu, konsep pembelajaran disusun lebih adaptif dan humanis agar siswa tetap memperoleh pengalaman belajar bermakna tanpa terbebani tugas berlebihan.
Baca Juga: Tahun Depan, Menkes Bagikan Vaksin HPV Gratis untuk Anak Laki-laki Umur 11 Tahun Cegah Kanker Rahim
Menurutnya, pola pembelajaran selama Ramadhan dibagi dalam beberapa tahap. Pada 18–21 Februari 2026, siswa melaksanakan kegiatan belajar secara mandiri dari rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat.
Aktivitas ini dilakukan melalui penugasan sederhana dengan pembatasan penggunaan perangkat digital.
Selanjutnya, mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026, kegiatan belajar kembali dilaksanakan di sekolah atau madrasah dengan penyesuaian aktivitas. Pada fase ini, satuan pendidikan juga diminta menambahkan program penguatan karakter.
“Peserta didik Muslim dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, serta kajian keislaman. Sementara itu, siswa non-Muslim tetap memperoleh pembinaan rohani sesuai keyakinannya,” ujar Abdul Mu’ti di Jakarta, Sabtu 14 Februari 2026.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah juga menetapkan masa libur Idulfitri pada 16–20 dan 23–27 Maret 2026. Kegiatan belajar mengajar secara normal dijadwalkan kembali dimulai pada 30 Maret 2026.
Selain pengaturan jadwal, SEB juga mengatur peran pemerintah daerah dan sekolah dalam menyiapkan rencana pembelajaran, mengurangi aktivitas fisik berat seperti pendidikan jasmani, memperkuat asesmen formatif, serta memberikan perhatian khusus bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
Sekolah juga diwajibkan menjaga keamanan aset pendidikan serta membuka saluran komunikasi bagi orang tua untuk pelaporan.
Di sisi lain, keluarga diharapkan turut mendampingi anak selama belajar, mengelola penggunaan gawai, menanamkan literasi dan numerasi, serta memastikan anak terlindungi dari kekerasan maupun eksploitasi.
Baca Juga: 20 Ucapan Maaf Menjelang Ramadhan 2026 yang Singkat, Tulus, dan Cocok Dibagikan di Media Sosial
Pemerintah menekankan pentingnya kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan pemerintah daerah agar bulan Ramadhan dapat menjadi ruang penguatan pendidikan karakter tanpa mengurangi hak anak dalam memperoleh pembelajaran. (***)
Editor : Yosep Awaludin