Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Calon Mahasiswa Wajib Simak, Bocoran Urutan Prioritas KIP Kuliah 2026 dan Aturan Baru Gaji Orang Tua

Robecca Sesaria • Rabu, 18 Februari 2026 | 16:12 WIB
Ilustrasi. Informasi terbaru untuk mahasiswa yang mendapatkan KIP Kuliah 2026
Ilustrasi. Informasi terbaru untuk mahasiswa yang mendapatkan KIP Kuliah 2026

RADAR BOGOR - Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2026 kembali hadir sebagai jembatan bagi anak bangsa calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi namun terkendala biaya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya.

Penerimaan KIP Kuliah 2026 ditujukan khusus bagi calon mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang telah dinyatakan lulus seleksi masuk dan nantinya wajib melewati tahap verifikasi ketat dari masing-masing perguruan tinggi.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa dana bantuan KIP Kuliah benar-benar disalurkan kepada mereka calon mahasiswa yang membutuhkan.

Berdasarkan informasi dari Youtube dibidikmisicom, agar pemberian bantuan lebih terukur dan tepat sasaran di tengah persaingan kuota yang ketat, pemerintah telah menetapkan urutan prioritas penerima sebagai berikut:

Prioritas 1: Pemilik KIP Sekolah yang Lulus Jalur SNBP/SNBT

Mahasiswa yang sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) di jenjang pendidikan menengah dan terdaftar dalam Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) maksimal pada Desil 4, serta lulus melalui jalur seleksi nasional (SNBP atau SNBT).

Prioritas 2: Pemilik KIP Sekolah yang Lulus Jalur Mandiri

Sama seperti kriteria pertama, yakni pemilik KIP Pendidikan Menengah yang terdata di DTSEN maksimal Desil 4, namun mereka lulus melalui jalur seleksi mandiri baik di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Prioritas 3: Mahasiswa Belum Terdata DTSEN dengan Syarat Ekonomi Khusus

Mahasiswa yang lulus dari semua jalur seleksi (SNBP, SNBT, maupun Mandiri) namun belum terdata di DTSEN tetap bisa mendaftar asalkan memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin. Sebagai bukti, mahasiswa wajib melampirkan:

a. Bukti Pendapatan Orang Tua (Aturan Baru 2026)

Total pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dalam satu bulan harus di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) domisili asal mahasiswa.

b. Dokumen SKTM

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi minimal oleh tingkat desa atau kelurahan untuk menyatakan kondisi ekonomi keluarga.

c. Bukti Dukung Fisik

Sebagai penguat validasi, wajib menyertakan foto rumah dan bukti rekening listrik.

Dengan adanya pembagian prioritas yang jelas ini, diharapkan program KIP Kuliah 2026 dapat menjangkau mereka yang benar-benar membutuhkan dukungan finansial untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Pastikan seluruh dokumen pendukung Anda valid dan sesuai dengan aturan terbaru agar proses verifikasi di kampus impian berjalan lancar.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#kip #kuliah #mahasiswa