RADAR BOGOR-Program Studi (Prodi) Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Unpak membuka penerimaan mahasiswa baru kelas reguler dan kelas Rekoginisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk kalender akademik 2026/2027. Pendaftaran terbagi ke dalam empat gelombang.
Untuk gelombang pertama penerimaan mahasiswa baru Unpak sudah berlangsung sejak 2 Januari dan akan berakhir pada 12 April 2026. Sedangkan gelombang kedua dimulai 14 April hingga 14 Juni 2026.
Kemudian gelombang ketiga pada 9 Juni hingga 9 Agustus 2026. Serta gelombang keempat dimulai pada 11 Agustus dan akan berakhir 6 September 2026. Adapun untuk seleksi akan dilakukan melalui tes daring.
Ketua Prodi Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Unpak, Iwan Darmawan mengatakan, prodi yang dipimpinnya telah terakreditasi unggul berdasarkan surat keputusan (SK) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)nomor 6778/SK/BAN-PT/Ak/M/VI/2025.
Keunggulan yang dimiliki Prodi Ilmu Hukum Unpak terletak pada para dosen-dosen yang berkompeten.
Di antaranya Wakil Ketua DPR RI Prof Sufmi Dasco Ahmad dan Anggota Komisi Yudisial RI Prof Andi Muhamamd Asrun, serta dosen lainnya yang berkualitas dan berkompeten.
Iwan melanjutkan, sudah sejak tahun 2025, sudah berjalan perkuliahan dengan program baru yakni Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Khusus diperuntukkan bagi calon mahasiswa pascasarjana yang bekerja maupun berprofesi di di bidang hukum.
Di antaranya hakim, jaksa, pengacara, polisi, Notaris, sraf biro hukum di instansi pemerintah dan swasta, Komisioner Bawaslu dan KPU, serta profesi hukum lainnya.
Pola perkuliahan model ini lahir berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
“Ini merupakan pengakuan Capaian Pembelajaran (CP) seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal atau nonformal berdasarkan pengalaman kerja untuk melanjutkan ke pendidikan formal,” ujarnya kepada Radar Bogor, Jumat 27 Februari 2026.
Ia melanjutkan, upaya yang dilakukan oleh pemerintah ini bertujuan untuk mendorong perguruan tinggi memberikan kesempatan atau akses kepada calon mahasiswa yang telah memiliki capaian pembelajaran atau kompetensi sebelumnya untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
Calon mahasiswa tidak perlu mengambil seluruh SKS pada program studi yang diminati. RPL Tipe A bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang telah memiliki pengalaman pada suatu bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu untuk masuk dalam pendidikan formal.
"Dengan kualifikasi tertentu berdasarkan pendidikan formal, nonformal, informal atau pengalaman kerja yang telah dimiliki,” terang Doktor Hukum lulusan Universitas Indonesua (UI) tersebut.
Iwan mengungkapkan ada keuntungan yang didapatkan mahasiswa peserta program RPL ini. Antara lain lulus lebih cepat karena proses perkuliahan akan lebih singkat daripada jalur regule.
“Kalau mahasiswa jalur reguler lulus paling cepat 1,7 tahun dan paling lama empat tahun. Kalau program RPL dalam satu tahun sudah menyandang gelar magister,” sebutnya.
Kemudian keuntungan lainnya ada pada pembayaran biaya kuliah. Dapat dibayarkan dengan metode bayar cicilan satu bulan sekali selama satu tahun.
“Total biaya perkuliahan mencapai Rp34 juta. Dengan skema ini sangat meringankan calon mahasiswa yang mengambil program RPL,” ucapnya.
“Pengalaman kerja atau pembelajaran informal dan/atau nonformal dapat diakui sebagai SKS Mata Kuliah hingga 70 persen. Sehingga yang diajarkan di bangku kuliah adalah mata kuliah filsafat hukum, teori hukum, perbandingan dan sejarah hukum.”
Untuk informasi lebih lanjut, tambah Iwan, bisa mendatangi sekretariat Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PPMB) di Unpak Jalan Pakuan Nomor 1, Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, dengan CP. Siti Ropiah, S.E (085716245419) atau Faiz Tajudin, S.Ikom (089685951919). (rur)
Editor : Yosep Awaludin