RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan menjadi salah satu indikator dalam jalur prestasi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti menyampaikan, nilai dari TKA nantinya menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan dalam proses seleksi penerimaan siswa baru melalui jalur prestasi.
Abdul Mu’ti juga mengharapkan, dukungan dari pemerintah daerah serta seluruh pihak yang terlibat di sektor pendidikan, agar pelaksanaan TKA dapat berlangsung lancar serta dijalankan dengan semangat kejujuran dan suasana yang menyenangkan bagi para siswa.
Menurutnya, Tes Kemampuan Akademik pada jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) akan difokuskan untuk mengukur kemampuan literasi dan numerasi siswa.
Pada aspek literasi, peserta akan diuji melalui mata pelajaran Bahasa Indonesia, sedangkan kemampuan numerasi akan diukur melalui mata uji matematika.
Ketentuan mengenai penerimaan murid baru tersebut merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa jalur penerimaan siswa baru dalam SPMB 2026 terdiri dari empat kategori, yaitu jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, serta jalur mutasi.
Secara khusus, jalur prestasi dalam SPMB 2026 terbagi menjadi dua kategori utama, yakni jalur prestasi akademik dan jalur prestasi nonakademik.
Pada jalur prestasi akademik, seleksi penerimaan siswa baru dapat menggunakan hasil TKA, khususnya untuk jenjang pendidikan SMP dan SMA.
Sementara itu, jalur prestasi nonakademik dapat diperoleh melalui pengalaman kepemimpinan atau keterlibatan siswa dalam organisasi yang diakui oleh satuan pendidikan. Salah satu contohnya adalah pengalaman menjabat sebagai ketua organisasi siswa di sekolah.
Organisasi siswa yang dimaksud dalam jalur prestasi nonakademik tidak hanya terbatas pada Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), tetapi juga mencakup berbagai organisasi kesiswaan lain yang berada di dalam lingkungan satuan pendidikan, baik sekolah umum maupun lembaga pendidikan keagamaan.
Beberapa organisasi yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM), Majelis Perwakilan Kelas (MPK), Badan Eksekutif Siswa, serta bentuk organisasi intra sekolah lainnya yang secara resmi dibentuk dan diakui oleh pihak sekolah.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi siswa untuk menunjukkan prestasi mereka, baik di bidang akademik maupun nonakademik, dalam proses seleksi penerimaan murid baru. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim