
RADAR BOGOR - Keterlambatan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) penyelenggara pemilu menjadi sorotan dalam diskusi media yang diselenggarakan Gerakan untuk Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD).
Diskusi bertajuk "Wahai Pemerintah, Kapan Panitia Seleksi (Pansel) Penyelenggara Pemilu Dibentuk?" tersebut berlangsung di Kantor Visi Nusantara Maju, Perumahan Bumi Cibinong Endah, Kabupaten Bogor.
Founder Vinus Indonesia Yusfitriadi menyatakan bahwa keterlambatan pembentukan tim seleksi tidak seharusnya dianggap sebagai persoalan biasa.
Baca Juga: Kota Bogor Siap Sambut 7.800 Atlet dan Official Porprov Jabar 2026, Begini Persiapannya
Apalagi, ia menyoroti pentingnya pertanggungjawaban terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengatur proses pergantian anggota penyelenggara Pemilu.
"Melanggar undang-undang itu kayak hal yang biasa aja gitu. Undang-undang ini kan dibuat oleh DPR sedangkan tidak ada tanggung jawab dari mereka yang membuat Undang-undang," ujar Yusfitriadi Jumat, 30 Oktober 2026.
Pria yang disapa Yus mengungkapkan pembentukan tim seleksi seharusnya sudah dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum masa keanggotaan penyelenggara Pemilu berakhir.
Karena, ia menilai tenggat tersebut telah terlewati, tetapi belum terlihat pertanggungjawaban yang memadai atas keterlambatan itu.
"Enam bulan sebelum penyelanggara Pemilu habis masa jabatan, timsel harus sudah terbentuk, ini sudah lewat, artinya berarti mereka langgar undang-undang itu dan tidak ada pertanggung jawaban dari mereka," jelasnya.
Yusfitriadi juga menyoroti sikap DPR, khususnya Komisi II, dalam menyikapi keterlambatan pembentukan tim seleksi.
Ia menyebut, persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius karena berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.
"Jangan kemudian ini dianggap sesuatu yang biasa-biasa saja, kalau misalkan rakyat yang melanggar undang-undang itu dikejar sampai manapun," kata Yus.
Selain itu, Yusfitriadi menyoroti munculnya polemik mengenai pembentukan tim seleksi di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Perdebatan mengenai revisi Undang-undang dan pembentukan tim seleksi menurut Yus perlu disikapi secara hati-hati agar tidak menghambat proses pergantian penyelenggara Pemilu.
"DPR ngomong revisi dulu Undang-undangnya baru pembentukan timsel, saya pikir ini ada indikasi bahwa orientasi politik lebih penting dari pembentukan timsel," pungkasnya. (abl)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




