RADAR BOGOR - Insiden kurang menyenangkan terjadi pada Nicki Minaj.
Pada Sabtu (25/5) waktu setempat, Nicki Minaj ditahan pihak otoritas Bandara Schiphol, Amsterdam, Belanda, karena kepemilikan narkoba.
Nicki Minaj tengah berada di sana setelah tampil pada Kamis (23/5).
Dia dijadwalkan terbang ke Manchester, Inggris, untuk melanjutkan rangkaian Pink Friday 2 World Tour.
Penangkapan tersebut direkam dan disiarkan pelantun Super Bassitu di Instagram.
Dalam rekaman, terlihat sekelompok polisi bandara menahannya.
Nicki Minaj diminta masuk ke mobil untuk menuju kantor polisi.
''Aku menolak masuk sebelum didampingi pengacara, ungkap Nicki Minaj di videonya.
Dia juga sempat menanyakan lokasi pos polisi tempat dia dibawa.
Namun, pihak otoritas tidak memberikan jawaban jelas.
''Hanya lima menit dari sini, ungkap salah seorang petugas pria.
Penangkapan tersebut pun dibenarkan juru bicara Kepolisian Belanda.
''Kami mengonfirmasi penangkapan terhadap perempuan warga negara Amerika Serikat berusia 41 tahun di Bandara Schiphol karena kepemilikan narkoba jenis ringan," ungkapnya.
Merujuk perundangan di Belanda, turis dilarang membawa obat-obatan terlarang ke luar Belanda.
Seusai penangkapan, musisi bernama lengkap Onika Tanya Maraj-Petty itu mengaku sempat digeledah.
Dia juga menilai, insiden tersebut adalah upaya untuk memboikot konsernya di Manchester, Inggris.
Meski demikian, Nicki Minaj telah dibebaskan Minggu (26/5).
''Terduga dikenai denda dan kini dipersilakan melanjutkan perjalanan," ujar juru bicara Kepolisian Belanda.
Meski demikian, penahanan itu membuat agenda konsernya di Inggris ditunda.
Belum ada keterangan terkait jadwal baru atau tanggal pengganti konser Nicki Minaj.(fam/c12/len)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim