RADAR BOGOR - Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Proses sidang berlangsung melalui sambungan video call dari Lapas Nusakambangan, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan penolakan terhadap seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pihak terdakwa.
JPU menyatakan bahwa dakwaan yang disusun telah memenuhi ketentuan formil dan materiil sesuai Pasal 143 KUHAP.
Mereka juga membantah klaim tim kuasa hukum Ammar Zoni yang menuding tidak adanya pendampingan hukum saat pemeriksaan awal.
Menurut pihak pembela, Ammar Zoni disebut tidak didampingi pengacara ketika menjalani pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP).
Namun JPU mengutarakan fakta bahwa sejak awal Januari 2025, Ammar telah didampingi penasihat hukum yang ditunjuk dari Polsek Cempaka Putih.
Dalam persidangan Kamis (20/11/2025), JPU menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen pemeriksaan, Ammar Zoni didampingi oleh penasihat hukum bernama Pipin, SH, MH pada 4 Januari 2025.
JPU juga menegaskan bahwa keberatan yang diajukan tim penasihat hukum ditolak dan surat dakwaan dinilai sah sehingga dapat menjadi dasar pemeriksaan perkara.
Dalam kesempatan tersebut, Ammar Zoni kembali menyampaikan dua permintaan kepada majelis hakim.
Salah satu permintaan yang terus ia ulang adalah keinginan untuk hadir langsung pada sidang berikutnya.
Ia mempertanyakan apakah dirinya diperbolehkan mengikuti pembacaan putusan sela secara offline pada minggu depan.
Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati menyampaikan, kehadiran langsung Ammar belum diperlukan untuk saat ini.
Ammar Zoni juga menanyakan kemungkinan dihadirkan setelah putusan sela, namun hakim menegaskan, hal tersebut masih akan dimusyawarahkan oleh majelis.
Hakim Dwi mengatakan, keputusan akan diambil secara kolektif oleh tiga hakim yang memeriksa perkara tersebut dan menekankan bahwa mereka selalu berupaya memberikan keputusan terbaik untuk terdakwa.
Ammar Zoni Menangis, Rindu Anak dan Minta Akses Komunikasi
Pada bagian akhir sidang, Ammar Zoni tak kuasa menahan tangis ketika menyampaikan kerinduannya pada dua anaknya dari pernikahan dengan Irish Bella.
Kuasa hukumnya, Jon Mathias, mengungkapkan bahwa Ammar Zoni sangat merindukan anak-anaknya dan tidak ingin mereka memiliki kesan negatif akibat tidak dapat berkomunikasi dengan sang ayah.
Jon menjelaskan, Ammar berharap diberikan akses untuk dapat berbicara atau setidaknya mendengar suara anak-anaknya.
Pihaknya juga meminta agar Irish Bella bersedia memfasilitasi komunikasi tersebut.
Ammar Zoni disebut hanya ingin anak-anaknya mengetahui bahwa dirinya masih ada dan tetap memikirkan mereka, sesuatu yang diakui membuat tim kuasa hukum ikut merasa haru. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim