Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

MA Tolak Kasasi, Nikita Mirzani Ungkap Kekecewaan Lewat Surat Terbuka

Siti Dewi Yanti • Senin, 16 Maret 2026 | 03:45 WIB

Surat terbuka Nikita Mirzani.
Surat terbuka Nikita Mirzani.

RADAR BOGOR - Upaya hukum kasasi yang diajukan oleh aktris Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Dengan keputusan tersebut, Nikita Mirzani harus menjalani hukuman penjara selama enam tahun sesuai putusan sebelumnya.

Kasasi yang diajukan Nikita Mirzani, terkait perkara pemerasan dan TPPU tidak dikabulkan oleh MA.

Keputusan tersebut membuat aktris yang juga dikenal sebagai pemain film Tuhan Izinkan Aku Berdosa itu, harus menerima putusan hukum yang menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun.

Menanggapi keputusan tersebut, Nikita Mirzani menyampaikan, pernyataan terbuka melalui akun Instagram pribadinya pada Minggu 15 Maret 2026.

Dalam unggahan tersebut, ia menyampaikan kekecewaan terhadap putusan yang menurutnya tidak berpihak kepadanya.

Dalam pernyataannya, Nikita Mirzani mengungkapkan, sejumlah hal yang menurutnya janggal selama proses hukum berlangsung.

Ia menyoroti perubahan pasal yang dikenakan kepadanya dari Pasal 368 menjadi Pasal 369 KUHP di tengah proses persidangan tanpa dilakukan pemeriksaan ulang melalui berita acara pemeriksaan (BAP).

Selain itu, Nikita Mirzani juga menilai, adanya pengabaian terhadap keterangan saksi ahli dalam persidangan yang disebutkan tidak menemukan unsur tindak pidana pencucian uang dalam kasus tersebut.

Nikita Mirzani menyebut, saksi ahli dalam persidangan menyatakan bahwa transaksi yang dipermasalahkan merupakan bentuk kerja sama yang sah.

Dalam pernyataan tersebut, Nikita Mirzani juga menegaskan, dirinya bukan pelaku kejahatan berat seperti pengedar narkoba maupun pembunuh, serta tidak menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara.

Ia turut membandingkan vonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar yang dijatuhkan kepadanya dengan sejumlah kasus korupsi yang dinilai memiliki dampak lebih besar terhadap negara.

Dalam surat terbuka tersebut, Nikita Mirzani juga menyampaikan, dirinya merasa bukan ancaman bagi negara.

Nikita Mirzani menilai keputusan hukum yang menimpanya tidak hanya berdampak pada dirinya, tetapi juga pada masa depan anak-anaknya yang menurutnya tidak bersalah. (shf/len)

Editor : Siti Dewi Yanti
#mahkamah agung #nikita mirzani #ma #surat terbuka #tppu