RADAR BOGOR - Paspor hijau warga negara Indonesia (WNI) kini menjadi tiket masuk ke puluhan negara tanpa visa. Ya, paspor Indonesia tidak lagi sekadar dokumen perjalanan.
Data terbaru menunjukkan bahwa pemegang paspor Indonesia dapat bepergian ke 43 negara tanpa perlu mengurus visa sebelum melakukan perjalanan.
Kamis 8 Januari 2026, laman Passport Index melaporkan bahwa 43 negara telah memberikan visa gratis kepada pemegang paspor Indonesia.
Mulai dari Singapura, Hong Kong, Turki, hingga negara-negara Amerika Latin seperti Venezuela, termasuk dalam daftar ini. Tercatat bahwa pemegang paspor Indonesia dapat memasuki wilayah Palestina tanpa visa.
WNI dapat melakukan perjalanan internasional dengan mudah karena banyak negara menawarkan skema lain selain visa gratis.
Dengan mempertimbangkan Passport Index, terdapat 43 negara yang menyediakan Visa on Arrival (VoA) untuk paspor Indonesia.
Selain itu, lima negara menggunakan skema elektronik perizinan perjalanan (eTA), sementara 107 negara lainnya tetap memerlukan visa sebelum keberangkatan.
Negara-negara di Asia Tenggara, Asia Tengah, Eropa Timur, Afrika, dan Amerika Latin memberikan visa masuk gratis kepada WNI.
Jumlah waktu yang diberikan juga bervariasi dari 14 hingga 180 hari, tergantung pada undang-undang negara tersebut.
Beberapa negara bahkan memberikan durasi tinggal yang cukup lama, seperti Peru hingga 180 hari, Fiji hingga 120 hari, dan Thailand hingga 60 hari.
Namun, negara-negara ASEAN seperti Malaysia, Singapura, Vietnam, dan Filipina masih menjadi pilihan populer karena mereka menawarkan visa gratis selama 30 hari.
Untuk informasi lebih lanjut, menurut data Passport Index 2026, berikut adalah daftar negara yang memberikan visa gratis kepada WNI yang memiliki paspor Indonesia:
1. Albania (90 hari)
2. Angola (30 hari)
3. Barbados (90 hari)
4. Belarus (30 hari)
5. Brasil (30 hari)
6. Brunei Darussalam (14 hari)
7. Chile (90 hari)
8. Dominika (21 hari)
9. Ekuador (90 hari)
10. Fiji (120 hari)
11. Filipina (30 hari)
12. Gambia (90 hari)
13. Guyana (30 hari)
14. Haiti (90 hari)
15. Hong Kong (30 hari)
16. Iran (15 hari)
17. Kamboja (30 hari)
18. Kazakhstan (30 hari)
19. Kolombia (90 hari)
20. Kiribati (90 hari)
21. Laos (30 hari)
22. Makau (30 hari)
23. Malaysia (30 hari)
24. Mali (30 hari)
25. Maroko (90 hari)
26. Mikronesia (30 hari)
27. Myanmar (14 hari)
28. Namibia (30 hari)
29. Palestina
30. Peru (180 hari)
31. Rwanda (90 hari)
32. Saint Vincent dan Grenadines (90 hari)
33. Serbia (30 hari)
34. Singapura (30 hari)
35. Suriname (90 hari) (Kartu Turis)
36. Tajikistan (30 hari)
37. Thailand (60 hari)
38. Timor-Leste (30 hari)
39. Tunisia (90 hari)
40. Turki (30 hari)
41. Uzbekistan (30 hari)
42. Venezuela (90 hari)
43. Vietnam (30 hari)
(***)
Editor : Yosep Awaludin