RADAR BOGOR - Terdapat sejumlah aturan yang bisa menyebabkan keluarga penerima manfaat (KPM) tidak lagi bisa menerima dana pencairan atau bahkan dicoret.
Kemensos menerbitkan aturan baru di pencairan tahap ketiga yang harus dipatuhi oleh KPM dan warga yang memiliki kartu keluarga sejahtera (KKS).
Aturan yang harus diwaspadai adalah, dalam waktu 3 bulan lebih dari 15 hari setelah saldo diisi ke KKS dan KPM, penerima manfaat harus melakukan penarikan saldo.
Jika dalam waktu 3 bulan lebih dari 15 hari tidak ada penarikan dana atau saldo, maka saldo akan dibekekukan dan secara otomatis, KPM tersebut akan dicoret.
Selain aturan baru dari Kemensos tersebut, terdapat sejumlah aturan yang bisa menyebabkan KPM tidak bisa menerima manfaat bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Salah satunya adalah jika KPM terlibat dalam permainan terlarang yang terang-terangan dilarang pemerintah.
Walau yang melakukan permainan bukan sebagai penerima bansos, tapi masih dalam satu kartu keluarga (KK), maka NIK KPM bisa di-nonaktifkan.
Tidak hanya itu, KPM bisa di-nonaktifkan, jika tidak terdapat komponen yang merupakan syarat penerima bansos dalam satu KK.
Komponen yang menjadi syarat penerima bansos, di antaranya adalah ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas.
Salah satu atau lebih komponen tersebut harus tetap ada, agar KPM aktif dan pencairan bisa tetap dilakukan.
Bagi KPM yang tiba-tiba tidak mendapat dana pencairan bansos, bisa jadi disebabkan oleh masalah pekerjaan.
Tidak sedikit bansos yang salah sasaran, beberapa pekerjaan yang tidak boleh menerima bansos seperti ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN tidak boleh tercatat sebagai KPM.
Jika tercacat, maka harus siap KPM atau KKS dinonaktifkan dan tidak bisa mendapat dana bantuan dari pemerintah.
Baca Juga: Apa Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW? Berikut Jawaban Lengkap Ustadz Abdul Somad
Selain itu, KPM yang sudah meninggal atau ditandai dengan terbitnya akta kematian dan harus dicoret dari KK, maka kepesertaan sebagai penerima bansos harus di-nonaktifkan.
Alasan paling umum KPM tidak mendapatkan kembali bantuan adalah hasil perangkingan desil yang berubah.
Jika KPM merupakan desil dengan rangking 6 sampai 10, maka tidak lagi mendapatkan bansos di tahap 3 ini.
Editor : Siti Dewi Yanti