RADAR BOGOR - Pencairan bansos PKH dan BPNT berlangsung secara bertahap melalui empat bank penyalur Himbara, yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
Pencairan tahap ketiga PKH dan BPNT menjadi fokus utama pada bulan ini, dengan target agar seluruh dana dapat diterima masyarakat sebelum akhir September.
Selain itu, KPM tertentu juga berkesempatan menerima bantuan dobel, termasuk pencairan susulan dari tahap sebelumnya, sehingga total nilai bantuan yang diterima semakin besar, simak ulasannya dilansir daei Youtube Klik Bansos berikut ini.
1. Pencairan PKH dan BPNT Tahap 3 September 2025
Pemerintah memastikan bahwa tahap ketiga PKH dan BPNT sudah mulai disalurkan sejak awal September. Prosesnya dilakukan secara bertahap menyesuaikan kesiapan bank penyalur dan kondisi data penerima.
Hingga saat ini, sekitar 70 persen KPM telah menerima pencairan BPNT, sementara 30 persen sisanya masih menunggu giliran.
Untuk PKH, penyaluran tahap ketiga sudah dimulai oleh tiga bank dan dipastikan seluruh bank Himbara akan menyalurkan bantuan ini secara serentak mulai Senin ini. Status pencairan PKH tahap ketiga sudah berstatus standing instruction (SI) di semua bank penyalur, yang artinya proses transfer sedang berjalan menuju rekening masing-masing penerima.
Dengan pola pencairan ini, pemerintah menargetkan agar seluruh dana PKH dan BPNT tahap ketiga dapat selesai ditransfer ke rekening KPM paling lambat pada 30 September 2025.
Selain dua program utama tersebut, ada bantuan tambahan yang juga dicairkan di bulan ini.
- Program Indonesia Pintar (PIP)
Bantuan PIP tetap berlanjut di bulan September 2025 untuk mendukung kebutuhan pendidikan anak-anak penerima bantuan.
Pencairan ini menyasar KPM lama maupun baru yang memiliki anak sekolah dari jenjang SD, SMP, hingga SMA yang terdaftar sebagai penerima resmi.
Nilai bantuan PIP bervariasi, mulai dari Rp450.000 hingga Rp1,8 juta, tergantung jenjang pendidikan dan kategori penerima.
Kehadiran bantuan ini diharapkan bisa mengurangi beban biaya pendidikan keluarga penerima.
- Bantuan Penebalan Rp400.000
Bantuan ini diberikan kepada penerima PKH dan BPNT yang memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) terbaru, terutama mereka yang belum menerima pencairan PKH dan BPNT tahap 2 maupun penebalan sebelumnya.
Dengan mekanisme ini, KPM yang tertunda pencairannya akan tetap mendapatkan hak penuh sesuai jadwal susulan.
2. KPM Pemegang KKS Terbaru
Kategori penerima KKS terbaru juga menjadi perhatian utama dalam pencairan September 2025.
KPM yang sebelumnya menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia kini telah dialihkan ke sistem KKS Merah Putih. Namun, hingga awal September, sebagian besar KPM kategori ini belum menerima pencairan PKH maupun BPNT.
Pemerintah memastikan bahwa pencairan bagi mereka akan dilakukan secara ganda, yaitu mencakup tahap kedua yang tertunda sekaligus tahap ketiga.
Selain itu, mereka juga memperoleh tambahan bantuan penebalan Rp400.000, sehingga total dana yang diterima bisa lebih besar dibanding KPM reguler.
3. Contoh Kasus Pencairan Besar
Untuk memberikan gambaran, terdapat contoh KPM PKH yang berhak menerima total bantuan senilai Rp3.300.000. Bantuan tersebut terdiri dari BPNT sebesar Rp600.000 dan PKH Rp2,7 juta.
Dana PKH tersebut merupakan hasil akumulasi dari empat kategori bantuan, yaitu satu anak balita senilai Rp750.000, dua lansia masing-masing Rp600.000 dengan total Rp1.200.000, serta satu ibu hamil senilai Rp750.000. Jika ditambahkan dengan bantuan penebalan Rp400.000, maka total keseluruhan yang diterima KPM tersebut mencapai Rp3.700.000.
Contoh ini menunjukkan bagaimana pencairan September 2025 mampu memberikan dampak nyata dalam meningkatkan daya beli dan ketahanan ekonomi keluarga penerima.
Editor : Eka Rahmawati