RADAR BOGOR – Sebagian masyarakat di Indonesia, khususnya kelompok lansia, kini mendapat kabar gembira berupa tambahan bansos senilai Rp500.000.
Bantuan ini tidak berasal dari pemerintah pusat seperti program reguler pada umumnya, melainkan digagas secara khusus dan didanai dari anggaran daerah.
Uniknya, penyaluran bantuan ini tidak berlaku secara nasional, melainkan hanya diberikan di satu provinsi tertentu.
Program ini dikenal dengan nama PKH Plus dan menjadi bentuk perhatian nyata bagi kelompok rentan, terutama warga lanjut usia, agar tetap mendapat dukungan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Siapa yang Berhak Menerima Bantuan PKH Plus Rp500 Ribu?
Terdapat beberapa kriteria yang menjadi syarat bagi warga Jawa Timur agar bisa mendapatkan bantuan tambahan PKH Plus, yaitu:
• Penerima merupakan warga lanjut usia berusia 70 tahun ke atas.
• Tinggal dalam satu Kartu Keluarga (KK) bersama penerima PKH reguler, bukan lansia tunggal.
• Bantuan hanya berlaku bagi warga yang berdomisili di Provinsi Jawa Timur.
• Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Ekonomi Sosial Nasional (DTSEN).
• Masih memiliki dokumen kependudukan yang valid, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
• Jumlah penerima akan disesuaikan dengan kuota yang tersedia di tiap wilayah.
Selain persyaratan penerima, ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan masyarakat terkait bantuan ini:
• Bantuan PKH Plus sebesar Rp500.000 hanya diberikan satu kali dalam bentuk pencairan tunai.
• Program ini merupakan tambahan khusus dari Pemprov Jawa Timur, sehingga tidak berlaku di provinsi lain.
• Proses penyaluran dimulai sejak pertengahan September 2025. Warga yang merasa memenuhi syarat dapat mengajukan diri kepada pendamping sosial atau perangkat desa setempat untuk diverifikasi lebih lanjut.
Selain PKH Plus, pemerintah juga memastikan penyaluran bantuan beras 10 kilogram akan tetap diberikan hingga akhir Desember 2025 kepada keluarga penerima manfaat (KPM).***