Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Surat Undangan Pencairan Bansos Dibagikan, KPM PKH BPNT Siap Terima Bonus 20 Kg Beras: Jangan Lupa Dokumen Wajib Ini

Khairunnisa RB • Rabu, 24 September 2025 | 19:40 WIB
Penyaluran bansos kepada KPM
Penyaluran bansos kepada KPM

RADAR BOGOR - Pemerintah kembali membawa kabar baik bagi jutaan bansos Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Setelah bantuan reguler bansos PKH BPNT berhasil dicairkan beberapa waktu lalu, kini pemerintah memastikan akan segera menyalurkan tambahan bantuan pangan berupa 20 kilogram beras untuk setiap KPM.

Informasi resmi dari pusat menyebutkan bahwa surat undangan pencairan bansos PKH BPNT tambahan ini sedang dalam proses pencetakan dan akan segera dibagikan ke masyarakat melalui RT/RW masing-masing.

Dengan adanya undangan tersebut, KPM bisa langsung mencairkan haknya sesuai jadwal dan lokasi yang ditentukan.

Penyaluran Melalui Bulog dan PT Pos Indonesia

Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa program tambahan beras 20 kg ini merupakan bagian dari skema Cadangan Beras Pemerintah (CBP).

Tujuan utama program ini adalah untuk menjaga stabilitas pangan nasional serta menekan dampak inflasi yang dirasakan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, penyaluran bantuan akan dilakukan oleh Perum Bulog bekerja sama dengan PT Pos Indonesia serta pemerintah daerah melalui kecamatan, kelurahan, hingga kantor desa.

Adapun mekanisme penyaluran bantuan ini akan dilakukan melalui tiga jalur:

• Kantor Desa atau Kelurahan – KPM bisa datang langsung ke lokasi penyaluran yang ditentukan.

• Balai Warga atau Aula Komunitas – beberapa wilayah akan memanfaatkan fasilitas umum sebagai tempat distribusi.

Baca Juga: Lahan Desa di Kecamatan Sukamakmur Bogor Jadi Jaminan ke Bank hingga Terancam Dilelang, Ini Langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

• Pengantaran ke Rumah – khusus untuk kategori lansia dan penyandang disabilitas, bantuan akan diantarkan langsung ke alamat penerima.

Tidak semua warga bisa menerima tambahan beras ini. Pemerintah telah menetapkan syarat khusus bagi KPM penerima, antara lain:

• Terdaftar dalam Data Tunggal Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSN).

• Sudah menjadi penerima bantuan PKH atau BPNT.

• Miliki KKS atau keterangan Dinsos.

• Tidak menerima bantuan ganda dari program atau lembaga lain.

Selain itu, ketika datang mengambil bantuan, KPM wajib membawa dokumen lengkap berupa:

• KTP asli dan fotokopi.

• Kartu Keluarga (KK).

• Surat undangan pencairan beras yang telah dibagikan RT/RW.

Tanpa dokumen tersebut, proses pengambilan bantuan tidak bisa dilakukan.

Harapan Pemerintah untuk KPM

Pemerintah berharap program tambahan beras 20 kg ini bisa menjadi angin segar bagi masyarakat, khususnya keluarga yang masih berjuang di tengah tekanan ekonomi.

Bantuan pangan ini diharapkan mampu meringankan beban pengeluaran rumah tangga sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.

Saat ini, surat undangan pencairan masih dalam proses distribusi ke berbagai wilayah.

Masyarakat diminta bersabar dan menunggu informasi resmi dari RT/RW atau pemerintah desa setempat.

Jika sesuai rencana, undangan pencairan mulai dibagikan hari ini atau besok di beberapa daerah.

Dengan demikian, warga bisa segera datang ke lokasi pencairan atau menunggu distribusi langsung bagi kategori tertentu.

Pemerintah pun mengimbau KPM agar selalu waspada terhadap potensi penipuan.

Masyarakat hanya diminta mengikuti instruksi resmi dari perangkat desa, kecamatan, atau petugas pos yang ditunjuk.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bpnt #bansos #pkh