RADAR BOGOR - Pemerintah kembali memperbarui informasi mengenai penyaluran bantuan sosial (bansos) Tahap 4 untuk Oktober hingga Desember 2025.
Berikut rangkuman lengkapnya:
1. Status Bansos Reguler Tahap 4
Bantuan sembako atau BPNT kini sudah tercatat di SIKS-NG, berlaku untuk KPM yang menggunakan KKS lama maupun KKS baru hasil peralihan dari kantor pos.
Total bantuan untuk tiga bulan ini mencapai Rp600.000.
Sementara itu, bantuan PKH untuk periode yang sama masih menunggu pembaruan.
Bagi KPM yang baru menerima KKS, mereka berpotensi mendapatkan bantuan hingga lima kali pencairan di akhir tahun, termasuk tahap 2, tahap 3, dan tahap 4, jika pencairan berjalan sesuai jadwal.
2. Kabar Penebalan Bansos Rp400.000
Di SIKS-NG muncul keterangan kemungkinan penebalan bansos Rp400.000 untuk periode November-Desember.
Penebalan ini sebelumnya diberikan pada Juni-Juli 2025 kepada penerima BPNT; KPM PKH murni tidak menerima tambahan ini.
Penebalan dapat berupa uang atau barang, misalnya tambahan beras 10 kg untuk alokasi Oktober dan November.
Namun, hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari Kementerian Sosial atau pemerintah pusat terkait kepastian pemberian penebalan.
3. Data KPM yang Dinamis
Status penerimaan bansos bersifat dinamis.
Artinya, ada KPM yang sebelumnya menerima bantuan bisa terhenti, dan ada warga yang belum menerima bisa tiba-tiba terdaftar.
Baca Juga: Nostalgia Fadli Zon dengan PM Timor Leste, Menteri Kebudayaan Sampaikan Harapan Perkuat Kerja Sama
KPM disarankan untuk selalu memeriksa SIKS-NG apakah periode masih aktif atau muncul keterangan “exclude” (dihentikan).
4. Proses Sanggah Jika Bantuan Dihentikan
Bagi KPM yang bantuannya dihentikan, tersedia mekanisme sanggah melalui pendamping PKH atau operator desa/kelurahan dengan menandatangani surat pernyataan.
Penghentian biasanya terjadi karena:
· Terindikasi terlibat game online terlarang.
· Ada anggota keluarga yang pekerjaan atau penghasilannya tidak layak menerima bansos, seperti PNS, ASN, TNI, Polisi, atau bergaji di atas UMR.
Dengan pembaruan ini, KPM dianjurkan selalu memantau status pencairan agar tidak ketinggalan informasi terbaru terkait bansos dan potensi penebalan bantuan. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim