RADAR BOGOR - Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos BPNT dan PKH yang masih aktif, ada kabar baik terkait pencairan bantuan tambahan menjelang akhir tahun 2025.
Pemerintah sedang mematangkan penyaluran bansos Bantuan Penebalan (Bantuan Pangan Tambahan) yang akan cair double untuk KPM periode Oktober-November, BPNT ditambah pencairan PIP dengan nominal fantastis.
Meskipun pencairan bansos PKH dan BPNT Tahap 4 belum dimulai, sistem informasi telah menunjukkan perkembangan positif untuk KPM.
Berikut penjelasan lengkapnya:
- Status SIKS-NG: Status di sistem SIKS-NG View DTKS untuk alokasi BPNT Tahap 4 (Oktober, November, Desember) dan Bantuan Penebalan (November, Desember) telah berubah dari "Proses Cek Rekening" menjadi "Berhasil Cek Rekening".
Artinya: Perubahan status ini menunjukkan bahwa proses verifikasi kelayakan KPM telah selesai dan data penerima telah divalidasi.
Tahapan selanjutnya adalah pengisian saldo (top-up) ke rekening KKS masing-masing KPM.
Peringatan: Laporan pencairan yang terjadi saat ini (Oktober) masih merupakan bantuan susulan dari tahap-tahap sebelumnya yang baru tuntas, bukan pencairan Tahap 4.
KPM penerima Kartu Sembako (BPNT), baik BPNT murni maupun KPM PKH/BPNT, berhak menerima tiga jenis bantuan penebalan sekaligus, terutama untuk periode akhir tahun:
1. Beras 20 Kg
Untuk alokasi Oktober dan November, bantuan ini akan disalurkan double menjadi total 20 kg beras sekaligus.
2. Minyak Goreng 4 Liter
KPM juga akan menerima bantuan minyak goreng 2 liter per bulan. Untuk alokasi Oktober dan November, bantuan ini akan disalurkan double menjadi total 4 liter minyak goreng sekaligus.
3. Bantuan Penebalan Uang Tunai (Rp400.000)
Selain bantuan komoditas, KPM BPNT yang masih aktif di Tahap 4 (November-Desember) juga akan menerima Bantuan Penebalan Sembako berupa uang tunai sebesar Rp400.000.
KPM BPNT berkesempatan menerima ketiga bantuan tambahan ini, asalkan mereka tetap aktif dan layak sebagai penerima di Tahap 4.
Selain bantuan sosial reguler, Program Indonesia Pintar (PIP) juga terus dicairkan hingga saat ini bagi siswa/siswi yang telah lolos nominasi dan berhak menerima bantuan pendidikan pada tahun 2025.
Pengecekan Status: Siswa dan orang tua dapat mengecek status penerima melalui situs resmi pip.kemendikbud.go.id.
Nominal Cair: Bantuan PIP memiliki nominal yang berbeda-beda, dengan batas tertinggi mencapai Rp1.800.000 per tahun untuk siswa jenjang SMA/Sederajat (nominal terendah dimulai dari Rp225.000 untuk SD).
Pemerintah mengingatkan KPM untuk segera mencairkan semua jenis bantuan yang masuk.
Sebab, dana bansos yang terlalu lama mengendap di rekening berisiko dikembalikan ke kas negara (hangus) jika melebihi batas waktu maksimal yang ditetapkan.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga
Sumber : YouTube Nita's TV