RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) menyebut bantuan Sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kini telah memasuki periode penyaluran tahap keempat untuk alokasi Oktober, November, dan Desember.
Kemensos memberikan bansos BPNT tersebut dengan tujuan agar masyarakat miskin atau rentang bisa memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari mereka.
Melalui laman resminya, Kemensos mengungkapkan ada beberapa kategori yang tidak berhak untuk menjadi penerima bansos BPNT tahap keempat tahun 2025.
Berikut rincian informasinya:
1. Berstatus ASN
Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu kategori yang tidak berhak untuk menjadi penerima bansos BPNT dari pemerintah.
Adapun yang masuk ke dalam kategori ASN ini mencakup antara lain, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
2. Berstatus Anggota TNI dan Polri
Begitu pula bagi yang berstatus sebagai anggota TNI dan Polri juga tidak berhak untuk menjadi penerima bansos BPNT, baik periode ini atau pada tahap sebelumnya.
3. Pensiunan ASN, TNI, dan Polri
Bansos sembako juga tidak akan diberikan kepada mereka yang masuk ke dalam kategori pensiunan ASN, TNI, dan Polri. Oleh karena itu, ketiga kategori tersebut jangan berharap untuk menerima bansos dari Kemensos.
Baca Juga: Keciduk Maling Motor di Jalan Abesin Kota Bogor, Pelaku Kocar Kacir Sampai Lari ke Atap Rumah Warga
Dalam hal ini, ketiga kategori pensiunan tersebut sudah mendapatkan dana pensiun dari pemerintah yang setiap bulannya disalurkan langsung oleh Taspen.
4. Berstatus Pendamping Sosial
Masyarakat yang bekerja sebagai pendamping sosial, baik di tingkat desa atau kecamatan tidak berhak untuk menerima bansos dari pemerintah, termasuk BPNT.
Pendamping sosial sendiri diberikan tugas oleh negara untuk mendampingi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar mereka bisa menggunakan bansos sebagaimana mestinya.
5. Guru Sertifikasi
Guru yang bersertifikasi artinya sudah memiliki sertifikat pendidik dan akan menerima tunjangan dari pemerintah terkait. Oleh karena itu, mereka tidak boleh menerima bansos sembako dari Kemensos.
6. Memiliki Penghasilan dari APBD atau APBN
Kategori yang tidak boleh menjadi penerima bansos sembako adalah mereka yang memiliki penghasilan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
7. Pemilik CV, Direksi, atau Komisaris
Pemilik CV, direksi atau komisaris yang tercatat pada data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak boleh menerima bansos BPNT dari pemerintah.
8. Memiliki Penghasilan di Atas Upah Minimum Kota/Kabupaten
Baca Juga: Masuk Kategori Wilayah 1, Warga Jawa Barat Siap-siap Terima Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Lebih Dulu
Masyarakat yang memiliki penghasilan di atas upah minimum kota/kabupaten juga tidak berhak mendapatkan bansos BPNT dari pemerintah.
Demikian itu merupakan delapan kategori yang tidak berhak untuk menerima bansos BPNT tahap empat dari pemerintah yang tidak akan lama lagi disalurkan oleh Kemensos.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga