Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

BLT Kesra Rp900 Ribu Cair Awal November 2025, Ini Syarat Penerima Bantuan

Asep Suhendar • Sabtu, 1 November 2025 | 21:58 WIB
Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada penerima manfaat.
Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada penerima manfaat.
 
RADAR BOGOR - Pemerintah mulai menyalurkan berbagai bansos tambahan pada awal November tahun 2025 ini, salah satunya adalah Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra). 
 
Berdasarkan informasi yang dilansir dari kanal Youtube Sukron Channel, bansos BLT Kesra terpantau sudah mulai dicairkan oleh sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara bertahap. 
 
Pada artikel ini akan diulas secara lengkap terkait BLT Kesra hingga syarat untuk menjadi penerima bansos penebalan tersebut. Oleh karena itu, silahkan dibaca sampai tuntas informasi berikut ini.
 
Baca Juga: Pemerintah Salurkan BLT Kesra bagi KPM Desil 1 sampai 4 lewat Bank Himbara dan PT Pos, Total Ada 35 Juta KPM, Catat Jadwal Pencairannya
 
1. Bansos BLT Kesra 2025
 
Sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat miskin dan rentan, maka dihadirkan bansos tambahan BLT kesra menjelang akhir tahun 2025. 
 
Bansos ini akan disalurkan kepada lebih dari 35 juta KPM yang tersebar di berbagai wilayah di tanah air. 
 
Nominal yang diberikan kepada masing-masing KPM sebesar Rp900 ribu untuk penyaluran tiga bulan sekaligus, yaitu Oktober, November, dan Desember 2025.
 
Dana bantuan disalurkan pemerintah dengan menggunakan dua cara, yaitu melalui bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN, BSI) dan PT Pos Indonesia. 
 
KPM yang belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dana bantuan akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia, terutama mereka yang tinggal di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).
 
2. Syarat Menerima BLT Kesra 2025
 
Bansos tambahan BLT Kesra akan diberikan bukan hanya kepada KPM PKH dan BPNT saja, melainkan semua masyarakat Indonesia yang masuk ke dalam kategori desil satu, dua, tiga, dan empat. 
 
Desil sendiri merupakan tingkat kesejahteraan keluarga yang ditentukan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kemensos dan Badan Pusat Statistik (BPS). 
 
Baca Juga: Kabar Penting untuk KPM Bansos: Hasil Cek Saldo PKH Tahap 4 dan BLT Kesra Rp900 Ribu, Ini Tanda KKS Sudah Cair
 
Tingkat desil ini bervariasi mulai dari satu hingga sepuluh yang tentunya akan menentukan seorang masyarakat bisa menerima bantuan atau tidak dari pemerintah. 
 
Penentuan desil sendiri berdasarkan hasil survei secara langsung oleh BPS ke setiap keluarga penerima manfaat. Maka, KPM yang masuk ke desil lima hingga sepuluh tidak diprioritaskan mendapat bansos dari pemerintah.
 
Pembaruan tingkat desil ini akan dilakukan secara berkala, maka bagi KPM yang merasa tingkat kesejahteraan keluarganya tidak sesuai bisa melakukan proses usul sanggah. 
 
Dalam hal ini, mereka bisa datang ke operator Siks-NG yang ada di desa atau kelurahan, untuk mengusulkan perubahan desil, atau  bisa juga secara mandiri dengan menggunakan aplikasi Cek Bansos dari Kemensos.***
Editor : Eka Rahmawati
#november #BLT Kesra